Masuknya tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit Permata Hijau akibat kecelakaan tunggal menimbulkan banyak tanda tanya dari masyarakat luas. Wartapilihan.com, Jakarta –Lola
Pembunuhan dan Tetangga yang Apatis
Tetangga sebagai pihak terdekat bagi suatu kasus pembunuhan seharusnya bisa menghindari kejahatan, apalagi terhadap anak-anak. Wartapilihan.com, Jakarta –Idham Khalid selaku Ketua Lembaga
Pembunuhan terhadap Keluarga, Refleksi Psikologi Memburuk?
Seorang ibu (NW) membunuh anaknya (GW) yang berusia 5 tahun dengan menyemprotkan obat nyamuk ke wajahnya dan membekap kepalanya dengan plastik. Belakangan
Buni Yani Tidak Ditahan Sebelum Inkracht
Wartapilihan.com, Bandung – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M Saptono memutuskan Buni Yani bersalah dan dikenakan hukuman penjara 1 tahun 6
Lieus Sungkharisma: Saya Yakin Buni Yani Bebas
Wartapilihan.com, Bandung – Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma meyakini Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap Buni Yani. Sebab, kata Lieus, sejak awal persidangan
Asep Syaripudin; Buni Yani Harus Bebas
Wartapilihan.com, Bandung – Koordinator API Jabar (Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat) Asep Syaripudin mengatakan, pihaknya bersyukur dari berbagai elemen dan daerah dapat
Eggi Sudjana: Kedaulatan Rakyat Harus Diutamakan Daripada Kepentingan
Wartapilihan.com, Bandung – Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana dalam panggung orasi mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa apa yang diucapkan oleh
1.032 Personil Diturunkan Kawal Sidang Buni Yani
Wartapilihan.com, Bandung – Ribuan personil Kepolisian diturunkan untuk mengawal jalannya putusan sidang Buni Yani. Agenda sidang ke-20 ini adalah pembacaan keputusan Majelis
Bang Japar Turunkan 800 Personil
Wartapilihan.com, Bandung — Selain aparat kepolisian yang mengamankan jalannya sidang Buni Yani, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) turut hadir di area
Meneger Nasution: Pemerintah Harus Mempersiapkan Segalanya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi ( judicial review) terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1)









