Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, angkat bicara mengenai kasus kriminalisasi yang ditujukan kepada ulama dan tokoh-tokoh nasionalis. Ia mengaku, sebagai pimpinan DPR, akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi merespon aspirasi ulama.
“Iya saya kira, hari ini saya akan menulis surat kepada Presiden atas aspirasi kemarin (Aksi Bela Islam Jilid II), karena aspirasi ini kan yang datang cukup banyak, mereka sangat konsen prihatin kepada kriminalisasi para ulama dan ini yang dianggap kritis terhadap pemerintah,” ungkap Fadli kepada Warta Pilihan, Rabu (22/2) di Gedung Nusantara III DPR/MPR, Jakarta.
Fadli menilai, tindakan kriminalisasi tidak bisa dibenarkan begitu saja. Ia mengingatkan polisi untuk tidak mencari-cari kesalahan. Apalagi pidato-pidato yang sudah lama diangkat kembali untuk dipersoalkan.
“Kriminalisasi ini harus dihentikan karena ini meresahkan masyarakat dan membuat hukum itu menjadi alat mainan dalam kekuasaannya,” ujarnya.
Kriminalisasi ini, kata Fadli, bertujuan membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah. Padahal bersikap kritis dan berbeda pendapat dijamin oleh konstitusi kita. “Ini tidak boleh dikriminalisasi,” sambung Fadli Zon.
Lebih lanjut politikus Gerindra ini menilai, polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama karena dianggap ikut mengerahkan massa untuk berdemonstrasi. Ia berhadap tidak ada upaya rekayasa untuk menjebloskan ulama ke penjara.
“Sederhana saja, kasus makar sampai sekarang apa kan tidak jelas juga. Bahkan ada yang sudah ditahan berbulan-bulan, seperti Sri Bintang Pamungkas makar apa gitu,” kata Fadli.
Terakhir, Fadli mengingatkan hak menyampaikan pendapat di muka umum dan melakukan kritik terhadap pemerintah bukan tindakan inkonstitusional. “Hemat saya, kasus-kasus kriminalisasi terhadap orang-orang yang kritis ini (ulama, red.) harus dihentikan. Ini menurut saya bertentangan dengan semangat konstitusi kita,” katanya.
Reporter: Ahmad Zuhdi