HIMA Persis Tolak Keras Perppu Pembubaran Ormas

by
Sumber: persis.or.id

Substansi pokok dari Perppu 2/2017 adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

Wartapilihan.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

“Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum,” jelas Ketua Umum HIMA Persis, Nizar Ahmad Saputra, di Jakarta, Rabu (12/7).

Artinya, lanjut Nizar, pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun, tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).

“Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah,” tegas Nizar.

Selain itu, kata Nizar, Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.

“Kami mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara,” tandasnya.

Substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

[Satya Wira]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *