Gerindra Polisikan Sekjen PSI

by
foto:istimewa

Laporan ini diterima Bareskrim dengan LP 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018. Raja dan dua orang lainnya diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *