Ia dilaporkan karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan sah melakukan perbuatan tindak pidana ujaran kebencian.
Wartapilihan.com, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui tim lembaga advokasi hukum Indonesia raya (LASKAR) DPP Partai Gerindra melaporkan 11 nama ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3). Diantaranya Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni, Faisal Assegaf dan Ulin Nusron.
“Yang utama kita melaporkan Antoni Juli terkait pernyataannya, dia mengatakan bahwa Pak Fadli Zon bukan buat hoax tiap hari. Tapi buat hoax menimal 3 kali sehari, kayak minum obat,” ujar Ketua LASKAR Hanfi Fajri seperti dalam akun twitter Antoni Juli.
Ia dilaporkan karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan sah melakukan perbuatan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP atau pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika yang disampaikan Antoni Raja tersebut tidak didasarkan dengan data, fakta dan bukti-bukti, maka kami menganggap itu adalah fitnah. Dan Presiden mengintruksikan Kapolri untuk menindak tegas pelaku fitnah (hoax),” tukasnya.