Rokok Untuk Orang Utan

by
foto;http://www.mongabay.co.id

Pada 4 Maret 2018 lalu di sebuah Kebun Binatang di Bandung, Jawa Barat, beredar rekaman video berupa tindakan memberi rokok yang menyala kepada orang Utan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Melakukan hal tersebut, menurut Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) merupakan hal yang melanggar UU karena dinilai melakukan kejahatan melalui penyiksaan terhadap hewan.

Larangan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Keaneka Ragaman Hayati pada pasal 21 ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kemudian Pasal 40 menegaskan dalam ayat:
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Tidak hanya UU tersebut, melainkan juga dapat dikenai sanksi pidana pasal 302 yang menegaskan bahwa penyiksaan terhadap binatang dapat diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *