Trump Teken Larangan 6 Negara Masuk AS

by
Donald Trump. Foto: CNN

Wartapilihan.com, Amerika Serikat – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah baru untuk pelarangan masuknya warga dari 6 negara mayoritas Muslim ke Amerika Serikat pada Senin (7/3). Larangan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2017 selama 90 hari ke depan.

Irak dihapus dari daftar larangan perjalanan dengan menyisakan Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman. Larangan ini hanya berlaku untuk pemohonan visa baru. Artinya, sekitar 60.000 orang yang visanya dicabut pada larangan perjalanan sebelumnya sekarang akan diizinkan untuk masuk.

Para pembela imigrasi mengatakan, larangan baru ini masih diskriminatif terhadap Muslim dan gagal mengatasi beberapa masalah pada perintah larangan sebelumnya.

Trump pertama kali mengusulkan larangan perjalanan sementara umat Islam selama kampanye presiden tahun lalu. Ia mengatakan perintah eksekutifnya adalah ukuran keamanan nasional dimaksudkan untuk mencegah serangan oleh kelompok Islam.

Hal tersebut memicu kekacauan dan protes di bandara. Pada waktu itu, pemegang visa ditahan dan kemudian dideportasi kembali ke negara asal mereka. Hal tersebut juga menimbulkan kecaman dari negara-negara yang ditargetkan, sekutu Barat, dan beberapa perusahaan terkemuka Amerika sebelum seorang hakim Amerika Serikat menangguhkannya pada 3 Februari 2017.

“Sebagai ancaman terhadap keamanan kami yang terus berkembang dan berubah, kami terus mengevaluasi dan menilai kembali sistem yang kami andalkan untuk melindungi negara kami,” kata Menteri Luar Negeri Rex Tillerson wartawan setelah Trump menandatangani perintah baru, seperti dikutip Reuters (7/3). |

Reporter: Moedja Azim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *