Psikolog Elly Risman : Salah Asuh dan Pornografi Penyebab Zina Jadi Lifestyle

by
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto : Mahkamah Konstitusi

Wartapilihan.com, Jakarta – Dalam persidangan ke-17 Uji Materiil pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi, psikolog Elly Risman menyatakan bahwa pasal-pasal itu sudah kadaluwarsa. “Rupanya setelah saya pelajari, UU (pasal) ini dibuat tahun 1918, ketika nenek kita semua masih pergi ke hutan mencari kayu, membelahnya menjadi kayu bakar,”terangnya .

Elly Risman yang menggeluti dunia parenting selama 30 tahun dan berada di konseling anak yang terpapar pornografi selama 15 tahun, mendukung upaya AILA (Aliansi Cinta Keluarga) untuk merevisi pasal-pasal KUHP itu.

Menurut psikolog ini, seks pada dasarnya memang fitrah, tapi seks punya batasan perilaku dan hukum yang diatur agama. “Seks adalah berhubungan dengan pasangan yang sah dan lawan jenis,”jelasnya. Penyebab zina menjadi lifesyle adalah dua hal, yaitu kesalahan pengasuhan dan pornografi.

Elly melihat kini banyak sekali terjadi salah pengasuh. “Tiba-tiba kita punya handphone. Kita berada di era digital,”ujarnya.
Dari kajiannya bertahun-tahun, Elly menemukan kurang siapnya orangtua menjadi orangtua.” Kita menyiapkan mereka menjadi saintis, dokter, tetapi apakah kita menyiapkan mereka menjadi orang tua atau ayah ibu?”tukasnya.

Ia menyatakan bahwa banyak orang tua tidak siap mengasuh anak-anak mereka. “Dari riset kami ayah jarang terlibat dalam pengasuhan,”jelasnya. Juga karena pasangan muda dari kajian kami pada tahun 2014 itu menunjukkan bahwa mereka tidak merumuskan tujuan pengasuhan. “Akhirnya gak ada yang disepakati antara suami dan istri. Kemana arahnya pengasuhan ini. Main sepak bola aja ada golnya, masa mengasuh anak manusia nggak punya tujuan?”terangnya. Psikolog ini juga menjelaskan bahwa komunikasi yang amat buruk dalam keluarga, dapat menyebabkan sexual addiction.

Elly juga menyatakan bahwa banyak orang terlalu tergesa-gesa. “Terlalu sibuk sehingga kita tidak mengajarkan anak kita agama sendiri.” Ia juga menyatakan, “Banyak sekali yang alfa menghadapi era digital ini, ketika wifi di rumah berbayar, handphone di tangan, games tersedia kita lupa bilang sama anak kita buat yang Muslim, ‘Nak, tolong tahan yah nak pandanganmu, tolong jaga kemaluanmu.’ Kita lupa, maka anak kita berselancar di dunia maya tak bertepi.”

Sementara itu, Prof Syamsu Yusuf dalam sidang yang sama, menekankan pentingnya keluarga yang harmoni. “Keluarga merupakan faktor penentu utama pada kepribadian anak, terutama pembiasaan akhlak mulia. Ini merupakan faktor yang kondusif untuk menjadi anggota masyarakat yang sehat,”terang ahli pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini.

Menurutnya, kebahagiaan diperoleh apabila angota-anggota di keluarga dapat memerankan perannya dengan baik. Hubungan yang baik dan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas pemeliharaan, tapi juga respek bagi anak yang dicintainya. “Keluarga yang tidak harmonis dapat merusak mental anak,”jelasnya di depan Majelis Hakim Konstitusi.

Keluarga adalah peran sentral di dalam masyarakat untuk mendapatkan pemahaman tentang nilai-nilai, sosialisasi, tatakrama dan agama. “Keluarga yang tidak harmoni cenderung mengkonsumsi obat-obatan terlarang,”terangnya. Ada juga keluarga yang mengalami broken home, yang tidak normal kondisi keluarganya, sehingga setiap anggota keluarga tidak bahagia bagaikan “rumahku nerakaku”.

Prof Syamsu menduga bahwa pola asuh keluarga di indonesia umumnya lebih ke gaya asuh otoriter dan permisif. Karena itu, menurutnya sekolah sebagai tempat mengembangkan potensi kepribadian anak, memiliki tanggungjawab sebagai pusat karakter bagi bangsa. Ahli pendidikan dari UPI ini menekankan pentingnya sifat akhlak mulia dan cinta tanah air.

“Hakim yang saya muliakan, usaha pendidikan di lingkungan keluarga dan sekolah dalam menanamkan karakter dan akhlak mulia akan kurang baik hasilnya, bahkan cenderung sia-sia apabila fakior yang menyebabkan rusaknya moral tidak diperhatikan atau tidak diberantas,”tegasnya.

Seperti diketahui, AILA telah mengajukan Uji Materiil tahun 2016 lalu terhadap pasal 284, 285 dan pasal 292 KUHP. Pasal 284 KUHP adalah pasal yang membebaskan orang untuk berzina sepanjang tidak terikat pernikahan, pasal 285 adalah pasal yang membebaskan orang untuk memperkosa laki-laki, dan pasal 292 KUHP adalah pasal yang membebaskan hubungan sesama jenis kecuali jika pelakunya orang dewasa terhadap orang berusia kurang dari 15 tahun.*

Reporter : Eveline Ramadhini
Redaksi : Nuim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *