Wartapilihan.com, Turki – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah menang tipis dalam referendum untuk usaha memperluas kekuasaannya sebagai presiden yang memungkinkannya memimpin negara itu sampai 2029.
Dengan 99,45% dari suara yang sudah dihitung, Pemilih “Ya” telah unggul sebesar 51,37% dan pemilih “Tidak” sebesar 48,63%. Dewan pemilu menyebutkan kemenangan bagi “Ya” sebagaimana dilaporkan BBC.
Pendukung Erdogan mengatakan bahwa mengganti sistem parlementer dengan presiden eksekutif akan memodernisasi negara.
Dua partai oposisi utama Turki mengatakan mereka akan menggugat hasil referendum.
Partai Republik Rakyat (CHP) menuntut penghitungan ulang 60% suara yang diberikan. Mereka mengkritisi keputusan untuk menerima surat suara yang tidak dicap, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Ketika pendukung Erdogan gembira berkumpul di kota-kota besar, panci dan wajan ditabuh di Istanbul oleh penentang referendum sebagai bentuk protes.
Tiga orang ditembak mati di dekat sebuah TPS di provinsi selatan-timur Diyarbakir dalam sebuah perselisihan yang terjadi.
Komisi Eropa meminta pihak berwenang Turki dalam sebuah pernyataan untuk “mencari kemungkinan konsensus nasional seluas-luasnya” ketika melaksanakan reformasi konstitusi.
Yang Ada di Konstitusi Baru
Konsepsi menyatakan bahwa pemilihan presiden dan parlemen berikutnya akan diselenggarakan pada 3 November 2019.
Presiden akan memiliki masa lima tahun, untuk maksimal dua periode. Presiden akan dapat langsung menunjuk pejabat publik, termasuk menteri. Ia juga akan dapat menetapkan satu atau beberapa wakil presiden.
Tugas perdana menteri, saat ini dipegang oleh Binali Yildirim, akan dihapus.
Selain itu, presiden akan memiliki kekuatan untuk campur tangan dalam peradilan. Presiden juga dapat memutuskan untuk memberlakukan atau tidak keadaan darurat. I
Reporter: Moedja Adzim