Wartapilihan.com, Jakarta – Terkait adanya pelarangan beberapa ustadz untuk ceramah di kampus, Koordinator Pengacara GNPF MUI Nasrulloh Nasution sangat menyesalkannya. “Pelarangan ini merupakan bentuk pelanggaran Hukum. Apabila benar larangan tersebut maka ada baiknya ada ruang diskusi apa yang menjadi alasan pelarangan tersebut,”terangnya kepada Warta Pilihan hari ini (30/5).
Menurutnya, pelarangan Ustadz Ismail Yusanto dan Ustadz Bachtiar Nasir ceramah di kampus ini melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sedangkan dalam Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan : Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Nasrulloh menyatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman gerakan Islam atau hanya kekhawatiran yang tidak berdasar. “Kalau ini sebagai upaya pembungkaman maka patut diduga ada Islam Phobia dari pihak-pihak tertentu. Tapi kalau dikarenakan gerakan Islam yang keduanya merepresentasikan lembaga yang saat ini memjadi lokomotif gerakan maka ini salah satu bentuk pembonsaian gerakan,”papar Koordinator Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI ini.
Seperti diketahui baru-baru ini, Ustadz Bachtiar Nasir dilarang ceramah di Universitas Indonesia dan di salah satu Universitas Islam Negeri. Sedangkan Ustadz Ismail Yusanto dilarang ceramah di kampus Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. ||
Redaksi : Izzadina