Wartapilihan.com, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Author: redaksi
Natalius Pigai: Perppu Bisa Jadi Bumerang Bagi Pemerintah
Wartapilihan.com, Jakarta – Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menuturkan, upaya pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap radikal hanya pikiran mengada-ngada saja. Menurutnya,
Al-Waliy, Yang Maha Melindungi
Sifat al-Waliy bermakna penuh rasa cinta, senang menolong, pandai menyelesaikan urusan makhluk-Nya, dan selalu menebar kebaikan buat semua hamba-Nya. Sebagai al-Waliy, Allah
Parade Munajat 212 Dideklarasikan
Wartapilihan.com, Jakarta – Doa menjadi kekuatan dahsyat yang melengkapi perjuangan ummat Islam. Dengan berdoa, ummat Islam menyadari bahwa Allah adalah Zat Yang
Presidium 212 Protes Kriminalisasi 20 Tokoh
Wartapilihan.com, Jakarta – Presidium Alumni 212 kembali mendatangi Komisioner Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna mendapatkan surat rekomendasi terkait 20 nama yang
PERPU NO. 2 TAHUN 2017 LEBIH LEBIH KEJAM DARI PENJAJAH BELANDA, ORLA DAN ORBA
Oleh : Yusril Ihza Mahendra Wartapilihan.com – Masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No
45 Menit Perjuangan Irina
Wartapilihan.com, Jakarta – Amazing! Menyaksikan dari dekat bagaimana suaminya dikeroyok secara brutal, dibacok kepalanya, ditusuk lehernya, dan dibabat pergelangan tangannya, perempuan ini tetap
Pendapat Para Tokoh Indonesia tentang Perppu 2/2017
Wartapilihan.com, Jakarta – Beragam pendapat para tokoh Indonesia tentang Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Kebanyakan mereka menentang Perppu
Pakar Narkoba: Butuh 67 Presiden untuk Rehabilitasi Total Pecandu
Wartapilihan.com, Jakarta – Menurut catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga November tahun 2015 terdapat 5,9 juta pemakai narkoba di Indonesia. Jumlah ini melesat
Yusril Bantah Todung Soal KPK
Wartapilihan.com, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra membantah balik apa yang dikatakan Todung Mulya Lubis bahwa dirinya hanya mengerti hukum tata negara tradisional










