Wartapilihan.com, Jakarta – Mencermati kegiatan pendataan ulama di beberapa tempat di Indonesia dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang menimbulkan keresahan di kalangan ulama, Sodik Mudjahid, Wakil Ketua komisi VIII dari Fraksi Gerindra mengingatkan UU No 39 tahun 2008 dan Perpres No 84 tahun 2015 tentang tugas pokok Kementerian Agama.
Di situ disebutkan kewajiban Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait dan UU No 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13. Dalam pasal 13 disebutkan tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum, memelihara keamanan, ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman pelayanan kepada masyarakat.
“Dari ketiga landasan tersebut maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag,” ujar Sodik kepada Warta Pilihan kemarin (6/2) di Gedung DPR.
Ia menilai, kepolisian berhak untuk melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi pelanggaran hukum. Atau jika dalam keaadaan situasi keamanan yang memaksa dan keadaan genting.
Lebih lanjut Sodik menjelaskan bahwa pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag, selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian untuk memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Sodik menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksi-nya diambil alih oleh kepolisian, yang dengan itu berarti Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.
“Saya mendesak Kementerian Agama untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag. Untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku,” papar Wakil Ketua Komisi VIII ini. |
Reporter : Ahmad Zuhdi