Yurisprudensi Majelis Hakim

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, Mustofa B. Nahrawardaya menuturkan, Majelis Hakim harus bertindak adil dalam memberikan keputusan pada sidang vonis Terdakwa Ahok Selasa (9/5) mendatang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Saya sudah tidak percaya lagi sama JPU karena tuntutannya yang sangat ringan, apalagi atasannya (Jaksa Agung) merupakan kader partai, yang jelas melakukan intervensi. Saya percaya Majelis Hakim akan melakukan yurisprudensi terhadap Terdakwa penista agama sebelumnya yang dihukum minimal 4 tahun,” ujar Direktur Indonesia Journalist Forum (IJF) kepada Warta Pilihan pada Ahad (7/5).

Anggota Panel Whitelist Internet Sehat Kominfo 2015-2016 ini menjelaskan, keputusan Hakim yang adil dan melihat pertimbangan saksi yang dihadirkan saat persidangan akan memberikan trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa indepedensi hakim, kehormatan yudikatif dan supremasi hukum dijunjung tinggi.

“Aksi simpatik 55 kemarin saja sangat banyak masyarakat bahkan dari luar daerah datang ke Jakarta, bukan ada tidaknya Habib Rizieq, tetapi ini panggilan iman dan tidak benar kalau peserta aksi itu di bayar,” sambung Tim Humanitarian FIPS (Forum Indonesia Peduli Syam) for Refugee Hatay Turkey 2015.

Selain itu, di putuskannya Terdakwa penista agama, Ahok, dengan hukuman ringan terlebih sampai bebas, hal ini akan membuat atsmosfer politik nasional bergejolak menimbulkan konflik berkepanjangan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakkan hukum serta tindakan aparatur negara yang diskriminatif.

“Sebenarnya simple saja ya mas, Ahok di tahan dengan hukuman maksimal yaitu minimal 5 tahun, kelar. Tidak ada aksi-aksi menuntut keadilan. Tetapi kalau tidak di tahan berarti Hakim memberikan masyarakat untuk mengadili Ahok, dia juga (Ahok) pasti kemana-kemana tidak betah, karena akan terus di kejar oleh masyarakat. Termasuk itu hate speech Gubernur Kalbar, Cornelis kemarin, itu jelas nanti akan di tuntut,” tutur pria kelahiran Klaten 12 Juli 1972.

Sementara itu, Direktur An Nahl Institute Jakarta, Buchory Muslim mengatakan, Terdakwa Ahok atas kasus penistaan agama akan di vonis hukuman maksimal oleh Majelis Hakim. Sebab, fakta para saksi di persidangan sudah jelas Ahok menista agama Islam dan dilakukan berulang-ulang tanpa rasa jera.

“Insya Allah Hakim menjatuhkan hukuman maksimal antara 2,5 – 4 tahun. Insya Allah tidak ringan. Kami siap hadir untuk mengawal persidangan dan membersamai umat Islam menyampaikan aspirasi,” ujar aktivis muda yang sedang melakukan Umrah bersama Habieb Rizieq.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *