WALHI: Perusahaan Luhut Rampas Tanah Warga dan Cemari Lingkungan

by
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Wartapilihan.com – Konflik agraria kembali menyeret nama pejabat negara. Dalam kajian WALHI, dua perusahaan milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, melakukan perampasan tanah warga dan pencemaran lingkungan. Dua perusahaan itu adalah PT Perkebunan Kaltim Utama (PT PKU) di Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Sanga-sanga, dan PT Kutai Energi di Loa Janan. Keduanya berkantor di Jakarta dan beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Bisnis perkebunan dan pertambangan merupakan industri kotor yang dipraktikkan dengan cara-cara militeristik, melanggar hukum dan HAM,”kata Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksektufi Nasional WALHI, Fatilda Hasibuan, dalam konferensi pers di kantor WALHI, Jakarta, Senin (30/1) siang. Kedua perusahaan milik Luhut, tambah Fatilda, tidak lepas dari praktik ini.”Presiden harus menertibkan jajarannya yang melanggar HAM dan merusak lingkungan hidup.” tegas Fatilda.

Warga yang dirampas tanahnya, menurut perwakilan kelompok tani Akmal Rabbany, tidak menuntut hal yang mengada-ada. “Warga hanya menuntut kampung yang sebelumnya telah dirusak oleh perusahaan untuk dipulihkan. Kampung dan lahan pertanian masyarakat dikeluarkan dari HGU perusahaan, dan mengembalikan tanah dan kebun petani yang sebelumnya telah dirampas paksa oleh perusahaan.” kata Akmal. Yang terjadi saat ini, tambah Akmal, tuntutan warga tidak dipenuhi dan justru berbuah kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak-haknya.

Perbuatan perusahaan Luhut ini mencederai komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pada 4 Januari 2017, presiden dalam rapat kabinetnya menekankan bahwa pemerintah akan fokus pada upaya pemerataan, menurunkan kesenjangan melalui kebijakan redistribusi aset dan akses rakyat atas tanah.”Bagaimana mungkin itu terwujud, jika tanah dan kebun petani dirampas dan sungai dicemari.” kata Direktur WALHI Kalimantan Timur, Fathur Raziqin. “Jangankan meredistribusi tanah, tanah yang sebelumnya dimiliki oleh petani justru dirampas perusahaan dan dilegitimasi oleh negara melalui kebijakan dan perizinan yang diberikan.” pungkasnya. |

Reporter : Ismail Alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *