Ribuan Umat Islam kembali tumpah ke jalan menyuarakan aspirasi dan hak konstitusi yang telah di usik Pemerintah.
Wartapilihan.com, Jakarta — Ribuan peserta Aksi 287 Jihad Konstitusional di bawah komando Presidium Alumni(PA) 212 menggelar aksi tolak peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) di area Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/7). Nahas, peserta aksi tidak sesuai rencana awal untuk longmarch ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena di blokade kawat besi di depan pintu keluar Monas.
“Kami Presidium Alumni 212 menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia terlepas dari mazhab yang diikuti, manhaj atau partai, hakikatnya kita adalah satu tubuh. Dalam hadits riwayat Muslim dijelaskan, perumpamaan orang mukmin dalam kasih sayang seperti satu tubuh,” kata Ketua PA 212 Slamet Ma’arif dalam orasinya.
Dalam orasinya, Slamet mengatakan, instansi pemerintah harus bekerja on the track sesuai sumpah janji yang di ambil dan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa.
“DPR harus berfikir jauh ke depan, jangan takut intimidasi, sogokan dan lain sebagainya.. Jadilah lembaga perwakilan rakyat yang sesungguhnya. Jangan menjadi stempel rezim dengan imbalan keduniaan. MK harus benar-benar memperhatikan Judicial Revevie Hindarkan jauh-jauh dari kekuasaan rezim,” ungkap Slamet.
Selain itu, MUI sebagai representasi umat Islam, kata Slamet, diharapkan memberikan pendapat yang murni dari sisi agama, sehingga pendapat MUI berbobot dan tidak menjadi pintu kesewenang-wenangan rezim.
“Juga kepada Presiden, kekuasaan politik yang diperoleh hanyalah titipan dari Allah SWT. Kami harapkan dari PA 212, Pak Jokowi berkenan mencabutnya (Perppu) sesuai dengan kehendak Allah,” tandasnya.
Slamet menyarankan kepada peserta aksi untuk tetap menjaga persaudaraan dan memperjuangkan keadilan sebagai spirit 212.
“Hari ini kita reuni setelah acara akbar 212 lalu. Alumni 212 harus bersatu demi terciptanya baldatun thayyibatun wa rabbun gafuur (negeri yang baik dan Allah ridha),” pungkasnya.
Aksi ini digelar sebagai respon umat Islam atas diterbitkannya Perppu oleh Pemerintah pada 9 Juli lalu dimana dapat mengancam hak berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.II
Ahmad Zuhdi