Fatwa MUI dalam Berbagai Periode

by
Dr Moch Nur Ichwan

⁠⁠Fatwa MUI berperan besar dalam kehidupan masyarakat. Seberapa signifikan?

Wartapilihan.com, Depok — Koordinator Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Dr Moch Nur Ichwan menjelaskan perkembangan fatwa MUI pada era pasca Orde Baru. Ia mengatakan, ketika telah muncul masa reformasi, MUI mendefinisikan ulang mengenai perannya, yakni sebagai pelayan umat yang bertugas mengeluarkan fatwa atas isu tertentu.

“Ketika muncul reformasi, hal itu dianggap sebagai perubahan struktur politik yg dianggap sebagai peluang bagi politik Islam. Kemudian MUI mendefinisikan ulang perannya, menegaskan diri sebagai pelayan umat. Salah satu tugas MUI adalah mengeluarkan fatwa,” ujar Dr Ichwan, di Hotel Margo, Margonda, Depok, pada Kamis (28/7/2017).

Ia melihat, fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan suatu mekanisme pendisiplinan umat. Hal itu dinilainya sebagai pengarahan terhadap umat Islam dalam berpikir, bersikap dan berperilaku. “Saya sebut pendisplinan karena Islam sebagai agama memiliki aturan-aturan. Perkembangan sosial politik yang cepat itu banyak direspon oleh fatwa. Hal itu mencoba mengarahkan umat Islam dalam berpikir, bersikap dan berperilaku,” tambahnya.

Lelaki kelahiran Ponorogo ini menyayangkan adanya problem mengenai eksistensi fatwa ini. Pasalnya, MUI bukan satu-satunya organisasi yang memiliki otoritas dalam menentukan fatwa. Karena ada kelompok keagamaan yang cenderung fragmented. “Ada organisasi masyarakat, lembaga, dan lain sebagainya. Ada ulama-ulama ada yang jadi rujukan di mushola, kampung, pesantren, dan sebagainya. Kemudian, ada juga ulama berbasis media seperti mamah Dedeh, yang banyak sekali pendengarnya,” ungkapnya.

Namun demikian, fatwa pada dasarnya tidak bersifat koersif, tetapi bersifat pilihan rasional. Jika ada lebih dari satu fatwa, maka umat Islam bisa memilih yang menurutnya jadi pertimbangan yang rasional. “Hal itu akan berpengaruh kepada lifestyle, misalanya label ‘Halal’. Hal itu dapat menjadi suatu gaya hidup di masyarakat,” pungkasnya.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *