“Larangan dan sanksi bagi siapa pun yang memberikan rokok pada hewan yang dilindungi seperti Orang Utan sangat serius beratnya. Artinya adalah rokok termasuk barang atau bahan yang dapat melukai dan membunuh hewan seperti Orang Utan,” kata Azas, kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com), Jum’at.
Seperti diketahui, sebatang rokok mengandung sekitar 4.000 zat beracun, berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit kanker yang mematikan.
Namun, Azas masih merasa aneh dan prihatin. Pasalnya, binatang saja tidak boleh diberi rokok, namun sampai hari ini di Indonesia, pemerintah masih membebaskan industri rokok memproduksi, memperjual belikan rokok dan mengiklankannya secara bebas.
“Kebebasan itu sampai-sampai, anak kecil yang balita saja bisa mengakses dan menjadi perokok di Indonesia. Sementara untuk hewan saja pemerintah berkemauan membuat UU melindungi agar dijauhkan dari bahan dapat melukai dan membunuh seperti rokok,” tukas Azas prihatin.
Ia pun mempertanyakan bagaimana sesungguhnya sikap pemerintah terhadap peredaran bebas rokok di masyarakat.