“Dakwah yang dilakukan kawan-kawan Muhammadiyah adalah dakwah bil Hal, karena dengan ekonomi seorang dengan mudah dapat menggadaikan aqidahnya, sehingga program ini menjadi strategis untuk membantu umat Islam dari bencana aqidah,” ujar Suparlan.
Wartapilihan.com, Jakarta — Ketua Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Achmad Suud menyampaikan, Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) yang diluncurkan di Hall Smesco, Jakarta, bukan hal baru. Melainkan sebuah ujung capaian dari konsolidasi nasional di Lampung dan Palembang beberapa waktu silam.
Sesuai regulasi, BTM menjalankan dua Undang-Undang tentang perekonomian. Yakni UU Nomor 1 Tahun 2013 dan Permenkop Nomor 15 Tahun 2015. Suud menjelaskan, secara hierarki BTM di tingkat Kabupaten/Kota adalah BTM primer atau setingkat dengan Pimpinan Daerah (PD). Sedangkan BTM sekunder adalah BTM induk tingkat wilayah/provinsi.
BTM memiliki fungsi antara lain sebagai regulator pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM). Selain itu, BTM berfungsi sebagai pengendali jaringan internal maupun eksternal.
“Di internal kita (LKM) sebagai pusat keuangan Muhammadiyah. Di situasi ekonomi (yang sulit) seperti sekarang, kami terus melakukan konsolidasi agar semakin solid. Jaringan (LKM) ini bekerja sama dengan amal usaha Muhammadiyah. Insya Allah kami juga mengembangkan amal usaha dengan BTM,” ujar Suud.
Fungsi BTM selanjutnya yaitu sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan menjalin kerjasama pendidikan dengan lembaga training seperti Tazkia dan Kubik Leadership.
“BTM juga berfungsi sebagai lembaga supervisi. Kami memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan. Untuk hal tertentu, kami lakukan audit investigasi. Seperti anak sekolah, kami lakukan evaluasi tiap semesternya,” ujarnya.
Fungsi lainnya yaitu sebagai pengendali likuiditas. Pihaknya memastikan agar jaringan BTM dapat melaksanakan fungsi cash management guna terwujud win-win solution untuk BTM primer dan sekunder.
Ia menyadari tantangan BTM ke depan sangat berat. Diantaranya pengembangan kelembagaan dan pengelolaan keuangan. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan lembaga finansial teknologi (fintech) guna memudahkan transaksi dan laporan keuangan.
“Kami mencoba menata diri agar menjadi micro finance yang berkarakter dan berkemajuan. Mudah-mudahan gerakan kami dengan GMM dan pihak terkait dapat berkesinambungan,” tandasnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Divisi Bisnis Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha kecil Menengah (LLP-KUKM) Atajudin Nur, menambahkan upaya pemberdayaan koperasi di tanah air merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Karena itu, program pemberdayaan masyarakat dapat disinergikan dengan lembaga keuangan seperti BTM.
“Di tengah persaingan bisnis, segalanya harus semakin kreatif dan punya terobosan baru. Dukungan semua pihak harus serius agar UMKM kita dapat bersaing di kancah global. Kami berharap UMKM kita dapat lebih berkembang,” ujar dia.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (LKM OJK) Suparlan mengatakan, Ormas Muhammadiyah tidak hanya berdakwah dari sisi pendidikan tapi juga ekonomi. Mengutip hadits Rasulullah riwayat Abu Naim ia menyampaikan, bahwa kefakiran akan mendekatkan kepada kekufuran.
“Dakwah yang dilakukan kawan-kawan Muhammadiyah adalah dakwah bil Hal, karena dengan ekonomi seorang dengan mudah dapat menggadaikan aqidahnya, sehingga program ini menjadi strategis untuk membantu umat Islam dari bencana aqidah,” ujar Suparlan dalam peluncuran Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) di Hall Smesco, Jakarta, Selasa (30/10).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keuangan mikro adalah layanan jasa keuangan dari lembaga keuangan mikro (LKM) kepada usaha kecil yang belum mampu dibiayai oleh perbankan. Karena itu, sasaran LKM adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
“Kami melihat LKMS yang dilakukan Muhammadiyah karakteristiknya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi untuk pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, hampir sebagain dari pelaku usaha adalah usaha mikro. Sehingga, GMM harus mengidentifikasi kelemahan yang dialami oleh pelaku usaha mikro. Diantara kelemahan itu adalah SDM, teknologi, permodalan, dan jaringan. Karena itu, Baitu Tamwil Muhammadiyah (BTM) mulai dari tingkat kota (primer) sampai pusat (sekunder) memiliki peran strategis termasuk dalam pengelolaan keuangan.
“Pemerintah telah memberikan fasilitas penumbuhan usaha, sehingga pengembangan UMKM perlu sinergi antara sektor riil dengan lembaga keuangan,” ujarnya.
Suparlan menjelaskan, GMM perlu mencermati prinsip-prinsip keuangan mikro. Pertama, pendanaan yang dimaksud bukan hanya sekedar pinjaman tetapi pelaku usaha harus dibiasakan budaydibiasakan. “Tabungan yang terkumpul bisa sebagai modal dan asuransi, maka budaya konsumtif harus dikurangi,” ujar dia.
Kedua, keuangan mikro harus berguna bagi keluarga miskin untuk meningkatkan investasi aset. Ketiga, keuangan mikro harus mampu membuat masyarakat mandiri. “Kalau di zakat adalah bagaimana menjadikan mustahik (orang yang menerima) sebagai muzakki,” katanya
Keempat, keuangan mikro harus membangun industri lokal yang permanen yaitu dengan membentuk kelompok yang nantinya akan menjadi jaringan usaha. Kelima, keuangan mikro harus mampu mengintegrasikan kebutuhan masyarakat ke dalam lembaga keuangan besar negara.
“Dan keenam, tugas pemerintah adalah mengaktifkan layanan keuangan. Pemerintah berhak memberikan akses dana-dana usaha kepada masyarakat seperti kredit usaha rakyat (KUR),” jelasnya.
Ketujuh, dana-dana dari donor adalah pelengkap bukan sebagai pesaing LKM. Kedelapan, Kunci keberhasilan LKM adalah manajer yang handal. “Ini merupakan salah satu kendala LKM agar dapat bersaing dengan pelaku keuangan mikro,” katanya.
Kesembilan, pelaku keuangan mikro harus kinerja finansial dan kinerja sosial. Sebagai regulator, kata Suparlan, OJK memiliki beberapa fungsi. Diantaranya mendorong pelaksanaan KUR, mewajibkan perbankan memiliki portofolio kredit di sektor UMKM dan mendorong pengembangan asuransi mikro, termasuk bekerja sama dengan beberapa Kementerian/lembaga.
“Saat ini, sudah ada 189 LKM termasuk Bank Wakaf Mikro di pesantren-pesantren. Dan terakhir yang perlu di optimalisasi adalah dana zakat, infaq shadaqah, dan wakaf. Ini adalah potensi besar yang perlu disinergikan untuk pemberdayaan,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi