Seharusnya, kata Juju, para oknum anggota Banser yang telah dengan sengaja membakar bendera Tauhid tersebut, patut diduga telah menistakan dan menodai agama Islam sesuai ketentuan pasal 156a KUHP.
Wartapilihan.com, Jakarta — Polisi menetapkan dua tersangka pembakaran bendera tauhid sebagai tersangka. Dua orang tersebut, yakni berinisial M dan F, diduga yang melakukan pembakaran.
“Iya sudah jadi tersangka,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum.
Sekjend IKAMI (IKatan Advokat Muslim Indonesia) Juju Purwantoro menuturkan, setelah timbul besarnya tekanan terutama dari kalangan ulama dan umat muslim, polisi sepertinya tergesa-gesa dan tidak profesional dalam penetapan status Tersangka (TSK), dengan menerapkan Pasal 174 KUHP kepada para pelaku pembakaran bendera dengan kalimat Lafadz Tauhid tersebut.
“Faktanya, telah terjadi tindakan oknum anggota Banser di Garut dengan membakar bendera Tauhid, yang secara substansial sudah jelas-jelas dilakukan secara sadar dengan perbuatan dimuka umum,” ujar Juju kepada Wartapilihan.com, saat dihubungi, Rabu (31/10).
Ia mengatakan, penetapan status Tersangka oleh pihak kepolisian Jawa Barat dan penerapan pasal 174 KUHP kepada para pelaku pembakaran tersebut sangat disayangkan, karena tidak relevan dan terlalu menyederhanakan masalah dengan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi.
Pasal 174 KUHP menyatakan, “barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama–lamanya tiga minggu atau denda sebanyak–banyaknya Rp 900.
Juju menegaskan, penetapan sangkaan dengan pasal 174 KUHP tersebut tidak sesederhana itu, yaitu dengan klausul ‘membuat huru hara atau membuat gaduh’. Menurut dia, persoalan utama yang membuat berangnya umat muslim adalah para pelaku telah terang-terangan dan dengan sengaja membakar bendera simbol Tauhid dihadapan publik, yang merupakan prinsip dan keyakinan keimanan bagi umat muslim.
“Para oknum anggota Banser yang telah dengan sengaja membakar bendera Tauhid tersebut, patut diduga telah menistakan dan menodai agama Islam sesuai ketentuan pasal 156a KUHP,” katanya.
Pasal 156a mengatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Sedangkan menurut Pasal 184 ayat (2) KUHAP, bahwa “hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”(notoire feite) Telah menjadi pengetahuan umum, terutama umat muslim, bahwa bendera berkalimat tauhid adalah “Ar-Royah – Al-Liwa”, oleh karenanya tidak perlu dibuktikan.
“Iya, saya minta Polisi harus lebih peka dan tegas dalam penegakkan hukum, sehingga tidak melukai rasa keadilan di masyarakat, dan menghindari kesan mengaburkan substansi pokok kasus utamanya,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi