Seorang pria yang dituduh memposting konten penghujatan di Facebook telah dijatuhi hukuman mati oleh sebuah pengadilan di Pakistan.
Wartapilihan, Islamabad – Taimoor Raza divonis bersalah setelah diduga memposting ucapan selamat kepada Nabi Muhammad, istri, dan sahabatnya di dalam komentar pada platform tersebut (facebook).
Jaksa penuntut umum terkait mengatakan bahwa dia yakin ini adalah kali pertama hukuman mati diberikan dalam kasus yang berkaitan dengan media sosial.
Pegiat hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinannya. Facebook sendiri belum mengomentari kasus tersebut.
Perusahaan AS tersebut sebelumnya mengumumkan pada bulan Maret bahwa pihaknya telah mengerahkan sebuah tim ke Pakistan untuk menangani masalah konten penghujatan pada layanannya, namun mereka menambahkan bahwa pihaknya masih ingin melindungi “privasi dan hak-hak” anggotanya.
Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, menyebutkan bahwa penghujatan adalah “pelanggaran yang tidak dapat diampuni”.
Perdebatan Agama
Kasus Raza didengar oleh sebuah pengadilan anti-terorisme di Bahawalpur, sekitar 309 mil (498km) dari ibukota Islamabad.
Pengacaranya mengatakan bahwa pemuda berusia 30 tahun itu terlibat dalam perdebatan tentang Islam di jejaring sosial dengan seseorang yang ternyata merupakan pejabat kontra-terorisme.
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa terdakwa telah ditangkap setelah membuat ujaran kebencian dan materi penghujatan dari telepon genggamnya.
Raza dapat mengajukan banding atas hukuman mati di Pengadilan Tinggi Lahore dan jika diperlukan dapat mengajukan banding di Mahkamah Agung Pakistan.
The Express Tribune, sebuah surat kabar lokal, melaporkan bahwa vonis tersebut terjadi beberapa hari setelah seorang profesor perguruan tinggi menolak jaminan dalam kasus lain yang melibatkan tuduhan penghujatan di media sosial di Pakistan.
Amnesti Internasional baru-baru ini menerbitkan sebuah laporan yang mengkritik undang-undang penghujatan di negara tersebut.
Juru kampanyenya di Pakistan, Nadia Rahman, telah menyerukan agar Raza segera dibebaskan.
“Mengadili dan menghukum seseorang sampai mati karena diduga menayangkan materi penghujatan secara online adalah pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan menetapkan preseden berbahaya,” katanya kepada BBC.
“Tidak ada yang harus diajukan ke pengadilan anti-terorisme atau pengadilan lainnya karena itu hak mereka atas kebebasan berekspresi dan kebebasan berpikir, hati nurani, agama, atau kepercayaan secara online.”
Perkembangan tersebut terjadi setelah tujuh tahun sebelumnya pengadilan Pakistan memblokir akses Facebook sementara setelah jaringan sosial digunakan untuk mempromosikan sebuah kontes untuk menggambar Nabi Muhammad, sebuah tindakan yang dianggap menyinggung banyak umat Islam. ||
Moedja Adzim