Wartapilihan.com, Jakarta – Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi sejumlah pernyataan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Umum MUI, KH. Maruf Amin dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selasa (31/1).
Salah satunya adalah tudingan KH. Ma’ruf Amin menyembunyikan posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). MUI menilai tudingan tersebut sangat politis.
“Tuduhan penasehat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis,” ujar Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi dalam keterangannya kepada Warta Pilihan, Senin (31/1) di Jakarta.
Menurut dia, pekerjaan Kiai Ma’ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani saat ini. Sementara jabatan yang sudah tidak dijabat, seperti Wantimpres, tidak disebutkan. “Termasuk jabatan Anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR,” tukasnya.
Selain itu, MUI juga mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Ahok yang menyebut KH. Maruf Amin tidak melihat langsung video Ahok soal al Maidah ayat 51. Memang benar Ketua Umum MUI tidak melihat video secara langsung dlm proses penetapan sikap keagamaa MUI. Tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan tanpa melihat video.
“Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan melibatkan empat komisi di MUI,” terang KH. Masduki Baidlowi.
Seperti diketahui, tim pengacara Ahok memastikan posisi KH. Ma’ruf Amin tercatat sebagai anggota Wantimpres pada era SBY. Kiai Ma’ruf lalu menjawab bahwa dirinya memang benar pernah menjadi anggota Watimpres. Lalu, kuasa hukum Ahok mempertanyakan mengapa keterangan itu tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Polemik ini kemudian ditengahi hakim karena KH. Ma’ruf Amin sudah mengakui pernah menjabat Wantimpres. “Sudah, sudah, kan sudah mengakui, tinggal dicantumkan,” ujar Hakim Dwiarso seperti dikutip mediaindonesia.com.
Reporter: Pizaro