Menuju Indonesia sebagai Pusat Produk Halal Dunia

by

Oleh: Sumunar Jati

Industri halal dunia tengah mengalami lonjakan luar biasa. Nilai pasarnya diprediksi mencapai triliunan dolar dalam waktu dekat. Negara-negara non-Muslim seperti Brasil, Thailand, hingga Korea Selatan mulai serius menggarap potensi ini.

Namun di tengah geliat global ini, muncul pertanyaan besar: di mana posisi Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia? Apakah kita puas hanya menjadi pasar, atau siap tampil sebagai pemain utama?

Untuk menjawabnya, kita harus berani menyebut satu kata kunci: profesionalisme.

Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif atau kertas legalitas. Ia adalah simbol kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Karena itu, sistem jaminan halal harus dikelola secara serius, dengan infrastruktur yang kuat dan sumber daya manusia yang kompeten. Lebih dari itu, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada pembagian peran yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Idealnya, ada tiga fungsi utama yang berjalan secara terpisah namun saling melengkapi. Pemerintah melalui BPJPH menjadi regulator yang menetapkan arah dan kebijakan, sekaligus menjamin akuntabilitas publik. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI menjalankan tugas teknis—memeriksa, mengaudit, dan menganalisis kehalalan produk secara ilmiah. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan oleh otoritas tersendiri untuk memastikan integritas sistem tetap terjaga dari praktik tidak jujur.

Dalam mewujudkan profesionalisme ini, teknologi menjadi pilar penting yang tak bisa diabaikan. Sejak 2012, LPPOM MUI telah mengembangkan sistem digital CEROL. Namun ke depan, Indonesia perlu berani mengambil langkah lebih jauh—membangun sistem digital nasional yang terintegrasi, menerapkan otomatisasi dengan kecerdasan buatan, memanfaatkan sensor berbasis Internet of Things untuk pengawasan, bahkan memanfaatkan teknologi blockchain demi transparansi rantai pasok halal.

Langkah-langkah tersebut akan membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat dipercaya—bukan hanya oleh konsumen domestik, tapi juga oleh mitra dagang global.

Namun satu hal yang perlu dicamkan: jika Indonesia ingin menjadi pusat halal dunia, maka kita harus siap bermain di panggung internasional. Ini berarti kita tak bisa hanya menggunakan standar sendiri. Kita harus mampu mengikuti dan menyesuaikan diri dengan standar global seperti yang ditetapkan SMIIC, OIC, atau negara-negara mitra dagang lainnya. Ini bukan soal kehilangan identitas, melainkan strategi agar produk kita diterima di pasar global.

Ironisnya, meskipun kita memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar, Indonesia masih banyak diisi produk halal dari luar negeri. Potensi besar ini belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendorong pelaku usaha lokal naik kelas, membuka ekspor halal, menarik investasi syariah, dan menciptakan lapangan kerja.

Saatnya kita mengubah cara pandang. Halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi identitas bangsa dan keunggulan kompetitif. Kita punya semua modal: sumber daya manusia, pasar domestik, kemampuan teknologi, dan nilai spiritual. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen bersama untuk membangun sistem halal yang profesional, modern, dan berintegritas tinggi.

Jika langkah ini kita ambil bersama, bukan tak mungkin Indonesia akan melangkah lebih jauh—dari sekadar konsumen terbesar menjadi produsen utama dan pemimpin global dalam ekosistem halal dunia.