Wartapilihan.com, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin mengatakan, prosesi persetujuan dan pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, hal ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk dapat menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam pasal 21 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dijelaskan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
“Mengenai proses pembahasan BPIH tahun ini, menurut hemat kami, lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Beberapa indikator atas peningkatan kualitas pembahasan BPIH tahun ini antara lain adalah adalah pembahasan BPIH yang dilaksanakan lebih awal serta pemberian persetujuan pagu/plafon penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat di Arab Saudi jauh sebelum atau penetapan BPIH tahun ini,” ujar Lukman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Jum’at (24/3).
Lebih awalnya proses pembahasan BPIH berdampak positif pada lebih cepatnya penetapan BPIH tahun ini. Sebagaimana diketahui bersama, BPIH tahun 1437H/2016M ditetapkan pada tanggal 30 April tahun 2016, sehingga dapat cepat lebih dari 1 (satu) bulan dibandingkan tahun lalu.
“Lebih awalnya penetapan BPIH tahun ini diharapkan mampu memberikan waktu yang cukup dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji seperti pelunasan BPIH dan penyiapan dokumen haji,” harapnya.
Persetujuan atas pagu dimaksud menjadi amunisi bagi tim penyedia di Arab Saudi sehingga dapat lebih awal dalam melakukan pencarian dan negosiasi dengan calon penyedia. Hal ini mengingat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438H/2017M yang semakin dekat. Selain itu, bertambahnya kuota haji reguler dari 155.200 jemaah menjadi 204.000 jemaah, memerlukan persiapan yang lebih awal dalam kegiatan akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.
“Apresiasi yang tinggi kami disampaikan kepada Panja BPIH DPR RI atas pemberian persetujuan pagu/plafon penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat di Arab Saudi pada rapat Panja BPIH tanggal 16 Februari 2017,” tukasnya.
Selain itu, situasi penyewaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat jemaah di Arab Saudi (Makkah dan Madinah) selalu bersaing dengan misi haji negara-negara lain. Dengan persetujuan pagu dimaksud, persediaan pencarian penyedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat dapat dilakukan lebih awal dan diharapkan mampu menghasilkan skema akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat yang ideal.
“Sekali lagi, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang telah senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Zuhdi