Wartapilihan.com, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1438H/2017M. Dia berharap, BPIH tahun ini akan menjawab keinginan masyarakat luas agar besaran BPIH menjadi rasional, serta penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi lebih baik.
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jamaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” tutur Lukman di Gedung DPR RI, Senayan, Jum’at (24/3).
Beberapa kesepakatan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah yaitu beberapa kebijakan dalam penetapan BPIH tahun 1438H/2017M, seperti jenis komponen BPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah dan living allowance.
Besaran BPIH tahun 2017 naik sebesar 0,72% atau sebesar Rp. 249.008 dibanding BPIH tahun lalu. “Kenaikan yang relatif sangat kecil ini, menurut hemat kami, cukup wajar mengingat beberapa komponen utama dalam penyediaan jasa angkutan udara jamaah haji meningkat cukup tajam dibanding tahun lalu,” lanjutnya.
Selain itu, peningkatan yang cukup penting atas layanan konsumsi di Makkah adalah penyediaan snack berat untuk sarapan pagi di Makkah selama 12 hari. Selama di Makkah, jamaah akan mendapatkan makan 25 kali, mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang berjumlah 24 kali.
“Kebijakan peningkatan kuantitas dan layanan konsumsi di Makkah ini dalam rangka penyiapan makan bagi jamaah yang baru tiba dari Madinah pada gelombang I dan penyediaan makan bagi jemaah yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada gelombang II,” Lukman menjelaskan.
Kebijakan peningkatan kuantitas dan layanan konsumsi, di mana hal tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban jamaah dalam mendapatkan makanan di sekitar pembentukan yang sesuai dengan citarasa Indonesia serta tingkat kecukupan gizi yang memadai.
Lebih lanjut, bimbingan ibadah merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui proses bimbingan ibadah yang baik, jamaah diharapkan dapat melaksanakan ibadah hajinya dengan baik pula.
“Untuk meningkatkan kualitas bimbingan ibadah, Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan manasik haji dengan berbasis regu, tidak lagi berbasis kloter sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Lukman menerangkan.
Penguatan manasik setiap regu akan dilaksanakan sejak pimpinan di tingkat KUA Kecamatan hingga kabupaten kota. Dengan perubahan pola pembinaan zaman ini, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai manasik haji.
Reporter: Ahmad Zuhdi