Kita mungkin sering mendengar istilah asuransi syariah, perbankan syariah lalu bagaimana dengan Reasuransi Syariah?
Wartapilihan.com, Jakarta – Banyak dari kita mengetahui asuransi tetapi tidak banyak yang tahu soal Reasuransi. Hal ini karena Reasuransi tidak berhubungan langsung dengan masyarakat Tertanggung tetapi, berhubungan dengan perusahaan asuransi yang mendapatkan klaim.
Reasuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992 adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. Dalam hal ini, Reasuransi merupakan perusahaan yang memikul Risiko (Risk Bearing Institution) pertama bagi perusahaan asuransi yang tidak mampu menutup Risiko.
Penyebaran Risiko atau Prinsip Penyebaran Resiko (Spreading of Risk Principle) sebenarnya dapat dilakukan melalui dua cara: pertama, Ko-Asuransi yakni asuransi bersama dimana perusahaan asuransi membagi resiko kepada kepada dirinya sendiri dan perusahaan asuransi lainnya. Kedua, perusahaan asuransi kembali yakni perusahaan-perusahaan asuransi dengan fungsi sebagai sebuah lembaga pemikul resiko yang pertama atau semula untuk menutup resiko yang diasuransikan.
Mudahnya, Reasuransi adalah perusahaan yang memproteksi perusahaan asuransi yang modalnya kecil. Sehingga dibutuhkan perusahaan induk untuk saling membantu dari Risiko besar seperti bencana alam dan kerusakan yang bisa mendatangkan dampak sistemik bagi negara.
Novis Asria, Corporate Secretary Indonesia Re mengatakan, “Reasuransi penting untuk mengurangi dampak sistemik akibat Risiko besar yang tidak bisa ditangani.” Jelasnya dalam wawancara di Salemba – Jakarta, Jumat (16/6).
Di dalam perkembangan Asuransi Syariah (Takafu) yang terus meningkat, diperlukan Reasuransi syariah yang memiliki prinsip tolong menolong (ta’awun) dengan amanah, ridho, kerjasama, keadilan dan larangan riba dll. Fatwa DSN No. 53/DSN – MUI/III/2006 kerjasama antara asuransi dan Reasuransi bersifat tolong-menolong yang tertuang dari akad Tabarru’ (hibah).
Perbedaan syariah dan konvensional terletak pada akad dan investasi. Akad pada Reasuransi syariah sifatnya Tabarru’(hibah) sedangkan konvensional bersifat jual beli. Kedua, investasi dana adalah bagi hasil (mudhorobah), pada konvensional menggunakan bunga sebagai perhitungan investasi. ReINDO Syariah, salah satu PT. Perusahaan Reasuransi Syariah di Indonesia dengan tujuan sama dengan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) yakni membendung premi asuransi ke luar negeri.
Dengan adanya Reasuransi Syariah, perusahaan asuransi syariah dapat saling menolong dari Risiko yang tidak bisa ditanggung. Selain itu, memperbesar kapasitas perusahaan syariah dalam menerima Risiko dan saling percaya satu dengan lainnya. ||
Meilia Irawan