Wartapilihan.com, Jakarta – Indonesia masuk dalam katagori pengguna aktif Media Sosial (Medsos) dari sekitar 63 juta masyarakat pengguna internet. Menurut Selamatta Sembiring, Direktur Pelayanan Informasi Internasional Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dikutip dari Kominfo.go.id, Indonesia menempati peringkat keempat pengguna Facebook terbesar setelah USA, Brazil dan India.
Facebook memang menjadi media favorit bagi masyarakat Indonesia. Dengan Facebook, semua orang bisa ditemukan jika memiliki akun tersebut. Selain menambah teman dari berbagai media, facebook dapat dijadikan alat promosi sekaligus pemberitaan. Dengan kekuatan media sosial seperti Facebook, opini publik bisa dibentuk dan diarahkan.
Di lain sisi, Facebook dan beberapa media sosial lainnya dapat dijadikan alat politik untuk menyebarkan isu rasis atau berita bohong dengan konsumsi publik yang luas tanpa ada verifikasi.
Hoax atau Berita bohong yang mengandung fitnah berdampak pada ketetapan hukum negara maupun agama. Selain itu, Hoax dapat membuat disintegrasi antarsesama dan mengganggu keutuhan negara. Sehingga, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait penyebaran media sosial.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin AF yang dikutip dalam HanTer bahwa setiap muslim haram hukumnya menyebarkan berita palsu walau memiliki tujuan yang baik.
“Haram menyebarkan ‘hoax’ atau informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup,” paparan Hasanuddin.
Di dalam Islam, ada adab yang perlu dijunjung dalam media sosial. Berdasarkan ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermua’amalah Melalui Media Sosial, salah satu isinya adalah pedoman penyebaran konten/informasi dengan koin/informasi tersebut benar, bermanfaat, bersifat umum, tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), tepat konteks, memiliki hak. ||
Meilia Irawan