Wartapilihan.com, Jakarta – Sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan hari ini, Selasa (18/7) melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Pasalnya, Perppu tersebut menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah rakyat Indonesia disebabkan ada pro kontra antara elemen masyarakat terlebih lagi di kalangan ormas-ormas Islam.
“Kami dari Forum Ormas menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas karena dinilai banyak mengandung kelemahan dan kontradiksi hukum, baik aspek formal maupun materialnya yang bisa berakibat kekacauan tatanan hukum Indonesia dan membuka peluang terjadinya tindakan represif dalam menghadapi kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” kata Koordinator Forum Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan, Dr Jeje Zainudin kepada Warta Pilihan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) tersebut menyerukan semua lembaga dan Ormas yang tidak setuju dengan Perpu tersebut agar menyatukan langkah penolakan dan perlawanan melalui jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji keabsahannya.
“Kami juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menolak dan tidak mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang,” tegas Ketua MIUMI bidang hukum ini.
Dr. Jeje menyerukan kepada segenap masyarakat untuk mensikapi masalah Perppu ini dengan tenang dan damai, tidak terpancing isu dan provokasi yang mengeruhkan suasana dan mengalihkan dari hukum ke isu-isu lainnya yang tidak relevan.
“Biarlah kasus Perppu ini bergulir di ranah hukum dan diputuskan melalui proses hukum juga,” tandasnya.
Diantara ormas yang menyatakan menolak Perppu yaitu Persatuan Islam (Persis), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Mathlaul Anwar, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Serikat Islam Indonesia, Wahdah Islamiyah, Ikatan Dai Indonesia, Majelis Mujahidin, Korps Mubaligh Jakarta, STH Bogor, BKSPPI Bogor, dan lain-lain.
Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, pihaknya (PPP) menerima Perppu No 2 tahun 2017.
“Walaupun di dalam Perppu tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah tetap berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014,” ujarnya.
Artinya, lanjut Sani, dalam undang-undang tersebut dijelaskan soal pencabutan badan hukum atau status organisasi harusnya dilakukan. Tidak hanya Perppu, undang-undang administrasi juga harus dikaitkan.
“Toh, kalaupun dalam Perppu tersebut terjadi tindakan administratif yang terjadi seperti dilakukan Mendagri atau Menkumham, tidak juga tertutup bagi yang terkena tindakan untuk melalui upaya hukum,” jelas Sani.
Menurutnya, upaya hukum tidak hanya bersifat men-challence kepada PTUN tetapi juga dapat menggugat secara konstitusionalitas isi dari Perppu itu sendiri. Dia mendorong masyarakat yang melihat Perppu tersebut bertentangan agar membawa diskursus.
“Tidak hanya berkoar di media, memaki Presiden, tetapi silakan membawanya ke jalur konstitusi. PPP sendiri melihat sebagai partai pendukung Pemerintah, PPP cenderung menyetujui Perppu tersebut tetapi dengan beberapa catatan. PPP segera meminta kepada pemerintah atau DPR apabila Perppu tersebut diubah menjadi undang-undang agar direvisi,” ucap Sani.
Sebab, PPP khawatir Perppu tersebut memberikan kesewenang-wenangan untuk mengelaborasi menampung berbagai aspirasi masyarakat.
“Saya kira kalau Perppu di voting akan menang, karena fraksi yang mendukung Pemerintah akan solid, di luar PAN-pun kita akan menang,” pungkasnya.
[Ahmad Zuhdi]