Mahendradatta : Terlalu Mahal Korbankan Hukum Untuk Ahok

by
Pengacara senior, Mahendradatta. Foto : Arrahmah

Wartapilihan.com, Jakarta – Pengacara senior Mahendradatta menyatakan ada upaya kriminalisasi dalam kasus Habib Rizieq di Mapolda Bandung. “Yang digunakan itu pasal berapa tentang apa? Sudah jelas pasalnya nggak kena. Kalau mau vulgar kasar silakan. Tapi jangan ngawur,”terangnya kepada Warta Pilihan hari ini (21/1).

Menurutnya, memang dalam UU No 24 Tahun 2009 diatur tentang lambang negara, bendera dan seterusnya. Tapi tidak ada aturan khusus tentang Pancasila. “Jadi sebenarnya pasalnya nggak kena. Terus kalau mau diadukan dengan penghinaan bapak proklamator, maka yang mengadu harus semua ahli waris. Tidak bisa dengan Sukmawati aja. Termasuk anak-anak Bung Karno yang dari Ibu Hartini harus ikut. Jadi Sukmawati tidak bisa mengklaim sebagai ahli waris (tunggal),”papar penasehat hukum GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI ini.

Maka, menurut pengacara ini, pasal pidana Imam Besar FPI Habib Rizieq tidak ada dalam kasus di Mapolda Bandung. “Ini kriminalisasi. Pasalnya nggak ada diada-adakan,” terangnya.

Mahendradatta juga menyorot polisi yang menangkap pelaku demo rombongan FPI yang memegang bendera merah putih bertuliskan Tauhid (pers banyak yang menyebut bertuliskan Arab). “Ini diskriminasi. Harusnya polisi juga menangkap orang yang memegang bendera merah putih yang bertuliskan Slank, bertuliskan Bebaskan Ahok, Tangkap Rizieq dan seterusnya,” jelasnya lebih lanjut.

Memang dalam UU No 24 Tahun 2009, dijelaskan tentang aturan soal Bendera Negara ini. Dalam  Pasal 24 a jo Pasal 66 dijelaskan : Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Sedangkan dalam Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67 dijelaskan: Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Pengacara ini khawatir kalau Kapolri diskriminatif, maka sistem hukum akan rusak. “Dan itu akan berdampak pada ekonomi. Semua pelaku ekonomi jadi ragu-ragu karena tidak adanya kepastian hukum . Padahal yang dicari pelaku ekonomi adalah kepastian hukum. Mereka menjadi takut. Dan kalau sektor ekonomi sudah tersentuh, maka sebuah rejim juga bisa tersentuh,”ungkapnya dengan serius.

Di samping itu cepatnya polisi memproses kasus Habib Rizieq dan pengikutnya ini, menurut Mahendradatta menunjukkan adanya keberpihakan polisi terhadap Ahok atau pendukungnya. “Mengapa laporan-laporan tentang Habib dan pendukungnya cepat diproses, sedangkan laporan tentang Ahok yang menuduh demo 411 dibayar 500 ribu tidak diproses? Terlalu berat dan mahal lah mengorbankan hukum untuk Ahok,”papar pengacara lulusan dari University of California di Los Angeles ini. |

Redaksi : Nuim Hidayat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *