LBH Gugat Perppu ke Mahkamah Konstitusi

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU ORMAS) mengandung banyak sorotan. Salah satunya dari LBH Street Lawyer, salah satu kantor pengacara yang tergabung advokasi GNPF-MUI.

“Perppu Ormas yang ditetapkan oleh Presiden tersebut diterbitkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana isi Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan juga tidak memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” kata Direktur Legal Street Lawyer Kamil Pasha kepada Wartapilihan, Jumat (14/7).

Dalam putusan MK tersebut dijelaskan, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” sambungnya.

Kamil menilai, Perppu tersebut telah menghilangkan kewenangan Pengadilan di bawah Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan judikatif dalam memutuskan pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sebelumnya telah diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), hal tersebut ditakutkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari Pemerintah.

“Sebab, Pemerintah dapat membubarkan Ormas berdasarkan kehendak subjektifnya tanpa melibatkan pengadilan. Kemudian menghilangkan kesempatan dari Ormas maupun anggotanya untuk membela diri di Pengadilan dari upaya pembubaran Ormas mereka oleh Pemerintah dan dapat langsung membawa anggota Ormas ke ranah pidana,” jelasnya.

Kamil menyarankan Pemerintah agar lebih fokus bekerja demi kesejahteraan rakyat Indonesia ditengah mahalnya harga-harga kebutuhan pokok, dan menurunnya daya beli masyarakat, dan bukannya malah melakukan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh Konstitusi melalui proses yang bertentangan dengan hukum.

“Untuk itu LBH Street Lawyer menyatakan menolak dan mengecam terbitnya Perppu Ormas, kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun berdasarkan Perppu tersebut. Kami juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak pengesahan Perppu pada sidang pertama setelah terbitnya PERPPU tersebut. Selanjutnya, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

[Ahmad Zuhdi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *