Kuasa Hukum Ahok: Tidak Ada Bukti Penodaan Agama

by
I Wayan Sudirta, Kuasa Hukum Ahok (tengah). Foto : Infonawacita

Wartapilihan.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis (20/4).

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan, dirinya bersama kuasa hukum lain siap mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. “Hari ini kami sudah siap, yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian enggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas? Setiap tindak pidana kan harus ada unsur melawan hukum,” terang I Wayan kepada wartawan di Kementerian Pertanian.

I Wayan menuturkan, saat berada di Kepulauan Seribu, Ahok mempunyai hak berbicara dimana kapasitasnya sebagai Gubernur untuk menyampaikan pidato dan laporan program serta tidak memiliki niat jahat menodai agama dan kitab suci umat Islam.

“Dia melaksanakan tugas. Setelah sifat melawan hukum tidak terbukti, kan pak Basuki menjalankan undang-undang. Jelas bagaimana seorang kepala daerah harus mensejahterakan rakyatnya. Kalau dalam rangka mensejahterakan rakyat bisa dihukum, lain kali enggak ada lagi gubernur yang berani berpidato. Orang yang menjalankan undang-undang tidak bisa dihukum,” ujar I Wayan.

I Wayan memaparkan, apabila diungkap bukti-buktinya jelas Ahok tidak melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Ia berharap, tekanan terhadap Ahok dalam persidangan tidak sebesar sebelum Pilkada DKI putaran kedua berlangsung.

“Kalau dirinci fakta-faktanya jelas. Mudah-mudahan tekanan itu tidak sekuat kemarin-kemarin. Mudah-mudahan jaksa tidak lagi ragu-ragu. Berkas ini tidak akan terjadi jika tidak ada tekanan, tidak ada demo,” ungkapnya.

I Wayan menilai, kasus ini sarat dengan nilai politis karena ketidakjantanan lawan politik mengalahkan petahana tersebut melalui program dan integritas. Dimana akhirnya menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, dan menjadikan Ahok sebagai tersangka.

“Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di Indonesia,” tandasnya. |

Reporter: Satya Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *