Komisi I Tindaklanjuti Pendirian Universitas Islam Internasional

by
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Foto : senayanpost.com

Wartapilihan.com, Jakarta – Setelah melalui sejumlah tahapan dan proses, Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 tahun 2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Komisi I DPR RI meminta Pemerintah agar mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait dan menyampaikan kembali kepada Komisi I DPR sebelum alih pemanfaatan lahan LPP RRI.

“Komisi I DPR RI mendukung pemanfaatan lahan LPP RRI di Cimanggis untuk pembangunan UIII. Kami juga meminta kepada pemerintah agar tetap menjaga ekskstensi LPP RRI,” ujar TB Hasanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP RRI, Sekjen Kemkominfo, Sekjen Kemenag, Dirjen Anggaran dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria/BPN, di Gedung Senayan, Rabu (29/3).

Pendirian perguruan tinggi berbasis internasional tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan yang tinggi yang memenuhi standar internasional.

“Ide pemerintah RI untuk mendirikan UIII sebagai alternatif rujukan pembelajaran Islam selain di Timur Tengah, sekaligus meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atau Islam di Indonesia dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia,” terang Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian Keislaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat 2 (dua) Perpres tersebut.

Selain itu, dalam Perpres tersebut menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan lokasi pendirian Kampus UI direncanakan menggunakan tanah Barang Milik Negara (BMN) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Status tanah tersebut dalam penatausahaan LPP RRI dengan bukti kepemilikan SHP Nomor 00001/Kelurahan Cisalak atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia c.q Direktorat Radio c.q Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia di Cimanggis (sekarang Sukmajaya) dengan luas total seluas 1.785.604 meter persegi. Lokasinya di Jalan pemancar Cimanggis, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. |

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *