Asosiasi Driver Online Desak Revisi Permenhub Ditunda

by
Pertemuan Asosiasi Driver Online dengan Komisi V DPR hari ini (29/3). Foto : Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Asosiasi Driver Online (ADO) merupakan afiliasi dari sejumlah komunitas dan individu driver online, baik roda 2 maupun roda 4 yang menginginkan suatu wadah dapat yang membela atau memecahkan suatu permasalahan baik yang timbul dari aturan pemerintah maupun pihak penyelenggara aplikasi berbasis online.

“Mencermati gejolak yang terjadi karena penolakan keberadaan transportasi online di beberapa daerah serta pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh 3 perusahaan penyedia aplikasi (Uber, Grab dan Gojek) mengusulkan revisi Permenhub 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek” ujar Sekjen ADO Ridwan Haryanto saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (29/3).

Dalam pasal 9 undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi; penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, perizinan angkutan umum, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan bersama yang dilakukan ketiga perusahaan aplikasi mengenai penolakan pengaturan kuota kendaraan, dan diaturnya tarif batas atas dan batas bawah dalam revisi Permenhub 32/2016. Ini sama sekali tidak membela pengemudi sebagai mitranya seperti yang diberitakan beberapa hari terakhir” Haryanto menjelaskan.

Lebih lanjut, tidak diaturnya tarif dan kuota membuat penghasilan pengemudi online menjadi menurun drastis dan tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan sehari-hari. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan perusahaan aplikasi memberikan promo kepada konsumen yang menyebabkan pengemudi tidak bisa membawa hasil pada saat pulang.

“Hal yang lebih menyedihkan bagi pengemudi adalah untuk mendapatkan haknya dari nilai promo yang digunakan konsumen tersebut, pengemudi diikat lagi dengan kebijakan-kebijakan yang wajib dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka hak atau insentif pengemudi tersebut akan hangus, bahkan ditambah lagi dengan denda yang tidak berperikemanusiaan,” tukasnya.

Pemerintah memberikan waktu toleransi bagi pengemudi online 2 sampai 3 bulan dari disahkannya revisi Permenhub 32/2016, dikarenakan pengemudi online menunggu kepastian disahkan terlebih dahulu untuk melengkapi persayaratan-persyaratan dan kejelasan hubungan kemitraan antara pengemudi online dengan perusahaan aplikasi.

“Persyaratan tersebut diantaranya koperasi, uji kir dan SIM A umum. Kami meminta agar pemerintah mengeluarkan pemberitahuan tertulis bahwa tidak adanya penindakan dari pihak dinas perhubungan maupun kepolisian. Apabila waktu toleransi habis, ADO mendukung sepenuhnya ketetapan Permenhub 32/2016,” pungkasnya. |

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *