Kesesatan Ahmadiyah

by
Ustaz Amin Djamaluddin menunjukkan kliping tulisan bersambung yang dimuat di Indopos (8/12/ 2015), yang mengangkat tulisan sekitar kehidupan sehari-hari Tokoh Ahmadiyah Indonesia.

“Maka tak heran, doktrin Ahmadiyah meyakini adanya reinkarnasi. Nabi Muhammad itu mereka katakan adalah reinkarnasi dari Nabi Ibrahim, dan Nabi Muhammad itu akan dibangkitkan kembali dalam wujud yang lain, dan dia mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itulah sebagai Nabi Muhammad,” papar Daud Rasyid.

Wartapilihan.com, Jakarta –Dari serangkaian sidang uji materi UU No. 1/PNPS/1965 yang diajukan Komunitas Ahmadiyah, pada sidang ke-13 yang berlangsung Rabu (31/1), Dewan Da’wah memberi keterangan melalui 3 Ahli yang dihadirkan, masing-masing adalah Pakar Kajian Aliran Sesat H.M. Amin Djamaluddin, Pakar Bidang Agama DR. Daud Rasyid Sitorus, MA, dan Doktor Hukum Ketahanan Nasional, Dr. Abdul Chair Ramadhan.

Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) Amin Djamaluddin dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Amin mengatakan bahwa benar Ahmadiyah mempunyai kitab dengan nama Tadzkirah. Ia pun menunjukkan kliping tulisan bersambung yang dimuat di Indopos (8/12/ 2015), yang mengangkat tulisan sekitar kehidupan sehari-hari Tokoh Ahmadiyah Indonesia. Tokoh yang diprofilkan: Kepala Bidang Dakwah Ahmadiyah Indonesia, H. Sayuti Ahmad Aziz, yang didalamnya memberi pernyataan, “Untuk dapat menjalankan titah Nabi Mirza Ghulam Ahmad, umatnya harus memahami ‘IKAT’ … Isi Kitab Suci Tadzkirah.”

Amin Djamaluddin, yang oleh ormas-ormas Islam dikenal sebagai Pakar Kajian Aliran Sesat. Ia melengkapi dirinya dengan setumpuk dokumen dan buku-buku yang secara bergantian ditunjukkan kepada Majelis Hakim untuk mendukung kebenaran pernyataannya. Dalam keterangan ini, Amin Djamaluddin mengungkap tuntas kesesatan Ahmadiyah, bahkan menerangkan dengan gamblang pengalamannya menghadapi secara langsung ajaran-ajaran sesat, seperti Ahmadiyah, aliran sesat Gafatar buatan Ahmad Musadek, Surga Eden buatan Lia Aminudin yang mengaku sebagai Malaikat Jibril, juga aliran sesat yang muncul di Cirebon dimana pendirinya mengaku Tuhan, ada nabinya, para malaikatnya dan para bidadarinya. Mereka melakukan ritual ibadahnya, menurut Amin Djamaluddin, dengan cara bertelanjang.

“Semua ajaran sesat itu bisa ia laporkan sehingga diproses hukum dan para pelakunya mendapat hukuman penjara karena ada Undang-Undang tentang Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965),” tegas Amin.

Lebih lanjut, ia membuktikan beberapa kesesatan Ahmadiyah. Amin membacakan satu ayat dari halaman 43 kitab Tadzkirah, kitab sucinya Ahmadiyah. Dalam ayat yang panjang itu, Amin membuktikan ayat ini membajak ayat-ayat dalam kitab suci Al-Qur’an. Terbukti ada penggalan-penggalan dari Surat Al-Anfal ayat 17, Surat Ar-Rahman ayat 1 dan 2, Surat Yasin ayat 6, Surat Al-An’am ayat 55, Surat Al-An’am ayat 14, surat Al-A’raf ayat 143, dan Surat Al-Isra ayat 81. Secara detil Amin menjelaskan. Majelis Hakim menyimak dengan seksama.

Ahmad Musadek, cerita Amin Djamaluddin, adalah salah satu Nabi palsu yang telah beberapa kali dihukum penjara, karena menyebarkan aliran sesat bernama Al-Qaeda Al-Islamiyah, kemudian dengan nama Millah Ibrahim yang sempat berkembang luar biasa di Indonesia terutama di Aceh, yang kemudian berganti nama lagi menjadi Gafatar.

Kesesatan Ahmad Musadek diceritakan Amin, antara lain mengatakan, “Nabi Muhammad itu menerima wahyu itu Bahasa Arab karena orang Arab, saya ini orang Indonesia, Nabi, maka saya menerima wahyu itu Bahasa Indonesia. Katanya begitu” papar Amin Djamaluddin.

Maka ia pun melaporkan kesesatan Ahmad Musadek ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Departemen Dalam Negeri, dan ke Departemen Agama, hingga diproses. Amin pun menunjukkan semua data-data yang dimilikinya ke Kejaksaan Agung, sehingga keluarlah larangan tentang terhadap Gafatar. “Ini contoh Gafatar. Makanya sangat perlu undang-undang ini UU No. 1/PNPS/1965 ini. Sangat sangat perlu,” tandas Amin Djamaluddin.

Amin Djamaluddin juga menceritakan kepada Majelis Hakim kesesatan gerakan keagamaan “Tuhan Cirebon” yang melaksanakan peribadatan dengan cara telanjang bersama ‘nabi’, ‘malaikat’ dan para ‘bidadarinya’. Dan kesesatan gerakan keagamaan yang dipimpin Lia Aminuddin yang mengaku sebagai Malaikat Jibril, kemudian Muhammad Abdul Rahman yang mengaku sebagai Nabi Muhammad, dan istrinya dikatakan sebagai reinkarnasi dari Siti Khadijah. Se-isi sidang pun tercengang mendengar keterangan Amin Djamaluddin.

Dalam kesempatan sama, Daud Rasyid memberikan keterangan terkait status Ahmadiyah berdasarkan pandangan keagamaan yang diketahuinya mendalam. Ahmadiyah, menurut Daud Rasyid, telah dihukumi keluar dari Islam berdasarkan keputusan Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1985. Begitu juga Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia tahun 1974, dan Lembaga Fiqih Islam Internasional tahun 1975, menyebutkan Ahmadiyah adalah agama di luar Islam.

Ia menuturkan, persoalan mendasar Ahmadiyah adalah soal akidah. Setiap agama memiliki akidah. Arti akidah ini adalah prinsip dasar yang diyakini setiap pemeluknya. Di dalam Islam, prinsip dasar itu namanya akidah, dasar-dasar keimanan.

“Dasar-dasar keimanan di dalam Islam, di antaranya bahwa tidak ada nabi yang diutus oleh Allah SWT setelah Nabi Muhammad. Oleh karenanya (beliau SAW-Red) disebut sebagai Khatamul Anbiya’ Wal Mursalin, Khatamun Nabiyyin, begitu disebutkan di dalam Alquran,” ujar Daud Rasyid.

Selain itu, dia menjelaskan bukti-bukti yang menjelaskan Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir/penutup, melalui literatur hadits-hadits dalam sahih Bukhari, Hadits sahih Muslim, dan Sunan Abu Daud.

“Konsekuensi dari keimanan kepada Nabi Muhammad (sebagai salah satu rukun keimanan), maka apa yang datang dari Rasulullah berupa pernyataan, infomasi, wajib diterima. Jadi, dari sini saja sebenarnya seorang Muslim sudah bisa memberikan kesimpulan bahwa apabila ada suatu sekte agama/pemahaman, mengaku tokohnya atau pendirinya adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW, itu semuanya adalah kekufuran,” tandasnya.

Dr. Daud Rasyid menerangkan kesesatan Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, yang mengaku nabi. Mulai dari awal menyebut mendapat ilham, lalu kemudian dikatakannya “Saya mendapat wahyu”, “Saya penjelmaan terhadap Nabi Muhammad” dan lain-lain.

“Maka tak heran, doktrin Ahmadiyah meyakini adanya reinkarnasi. Nabi Muhammad itu mereka katakan adalah reinkarnasi dari Nabi Ibrahim, dan Nabi Muhammad itu akan dibangkitkan kembali dalam wujud yang lain, dan dia mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itulah sebagai Nabi Muhammad,” papar Daud.

Daud Rasyid menerangkan, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) mengklaim dirinya sebagai seorang nabi melalui sebuah risalah yang disusunnya tahun 1902, yang diberi judul Tuhfatun Nadwah. “Orang-orang Ahmadiyah harus tahu ini – Tuhfatun Nadwah – yang dipaparkan kepada Majelis Ulama India di Lucknow, dan di situlah dia mengklaim dirinya adalah seorang nabi. Dalam risalah itu dia menyebutkan ungkapan, ‘Wa ‘ana nabiyyun firli wal burruzi minallah’. Aku adalah nabi bayangan.

“Nabiburruzi Radiallah. Islam tidak mengenal yang namanya nabi bayangan,” tegas Daud Rasyid. Nabi asli Muhammad SAW adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib. Jadi tidak ada nabi bayangan! Sahabat yang terdekat dengan Rasulullah sendiri: Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, bahkan putrinya Fatimah, itu semuanya statusnya adalah sahabat. Tidak ada yang namanya nabi bayangan. Istilah ini betul-betul istilah yang tidak dikenal di dalam literatur Islam,” jelas dia.

Dalam ‘Tuhfatun Nadwah’ pula, Daud Rasyid menerangkan perkataan MGA bahwa Allah telah menurunkan sejumlah ayat-ayat dari langit untuk membenarkan kenabiannya, melebihi 10.000 ayat! “Innalillahi wainnailaihi rojiun.”

Daud Rasyid membeberkan banyak data-data kesesatan Ahmadiyah dan MGA, antara lain: Muhammad menyaksikan kenabiannya. Para Nabi dahulu yang dikatakan sudah menentukan kebangkitan MGA sebagai nabi.

Daud Rasyid pun merujuk Kitab Al Mahfudzot, Al Ahmadiyah, juz 4, halaman 142, dimana MGA lagi-lagi menyebutkan, “Wal ‘an ‘utitu anna tilka kamalat.” Semua nabi-nabi itu diberikan kelebihan dan kesempurnaan yang macam-macam, yang berbeda, ya, kira-kira seperti mukjizatlah. Disebutkan dalam kitab itu, ‘Lalu aku sekarang diberikan kesempurnaan itu melalui bayangan. Oleh karenanya, aku dimaknai dengan nama Adam, nama Ibrahim, nama Musa, nama Nuh, nama Daud, nama Yusuf, nama Sulaiman, nama Yahya, nama Isa’. Lalu MGA menyebut bayangan setelah Nabi Muhammad adalah dirinya. “Ini semuanya adalah dusta dan bohong yang tidak keluar dari mulut seorang Muslim,” ungkap Daud.

Ia juga menerangkan kesesatan MGA dalam ajarannya yang menghilangkan jihad dalam persepsi yang benar sesuai dengan Al-qur’an dan hadis. MGA menghilangkan Jihad untuk mendukung sepenuhnya pemerintah Inggris yang menjajah India saat itu. Bahkan MGA mengatakan kafir semua orang yang tidak beriman kepadanya.

“Ini disebutkannya di dalam kitabnya Al-Barahin Al-Ahmadiyah, juz ke lima, dimana MGA bahkan mengklaim dialah Nabi Muhammad yang sesungguhnya,” terang Daud Rasyid.

“(Menurut) keyakinan seorang Muslim, yang apabila telah melanggar akidah yang disepakati, sesuai petunjuk asli Al-qur’an dan hadis, maka seorang itu sebenarnya sudah keluar dari Islam,” tutupnya mengakhiri keterangannya tentang akidah yang Islam yang benar, setelah menunjukkan kesesatan MGA.

Dalam rangka perlindungan terhadap ajaran agama, menurut Abdul Chair, negara memerlukan tindakan atau penetapan terhadap perbuatan yang menyerang kepentingan agama. Oleh karenanya negara menetapkan sejumlah norma yang berlaku dalam hukum pidana (ius punale) dan hak untuk memidana (ius puniendi) sebagai bentuk penanganan suatu tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Abdul Chair mengatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memiliki keberlakuan landasan, baik secara filosofis, teoretis, yuridis, maupun sosiologis. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 ditinjau secara filosofis tidaklah bertentangan, bahkan selaras dan sejalan dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

“Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila tidaklah menganut paradigma integralistik apalagi sekuleristik, tetapi Indonesia menganut paradigma simbiotik, antara kepentingan agama dan kepentingan negara saling berhubungan, saling sinergi, saling terkait satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, menjadi suatu keharusan jika kepentingan agama merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi,” paparnya.

Ditinjau dari perspektif teoretis Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memiliki landasan teori yang kuat. Ditinjau dari teori al-Maqashid Syariyah sebagai wujud dari teori al-Mashlahah al Mursalah sangat berkesesuaian, mengingat aspek perlindungan dalam al-Maqashid Syariyah menunjuk pada perlindungan terhadap agama, keturunan, jiwa, akal, dan harta.

Abdul Chair bahkan menjawab inti dari uji materi yang dipertanyakan Komunitas Ahmadiyah, yaitu kesesuaian antara UU No. 1/PNPS/1965 dengan UUD 45. Menurutnya, keberlakuan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 memiliki landasan yuridis yang sangat kokoh. Pembentukannya didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya (stufen bauw theory). Pasal 28G dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan yuridis Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 atas dasar norma hukum konstitusi yang mengatur mengenai agama merupakan mandat yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara untuk membuat norma hukum yang berisi jaminan bagi setiap orang untuk memeroleh perlindungan hukum terhadap agamanya.

“Dari sudut sosiologis, penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap agama dapat melahirkan konflik horizontal (das sein), sehingga dan oleh karenanya memerlukan das sollen. Dalam hukum yang terpenting bukanlah apa yang terjadi, melainkan apa yang seharusnya terjadi,” ulas Abdul Chair.

Faktor utama yang menyulut konflik horizontal, dijelaskan Abdul Choir, tidak lain bersumber dari doktrin kenabian Mirza Ghulam Ahmad yang demikian kuat merasuk dalam diri penganut Ahmadiyah. Resultan dari doktrin tersebut melahirkan tahriful Al-qur’an (mendistorsi Al-qur’an). Kedua hal inilah yang menjadi faktor elementer terjadinya konflik horizontal antara umat Islam dengan penganut Ahmadiyah. Konflik horizontal tersebut tentunya memerlukan jaminan stabilitas dan ketertiban oleh lembaga penegak hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Abdul Chair menyampaikan dalil-dalil secara detil yang intinya menegaskan bahwa secara hukum perumusan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tidak melanggar asas legalitas.

“Pada intinya perbuatan penyalahgunaan agama dalam kasus yang dilakukan Ahmadiyah, secara sadar menimbulkan perbuatan penodaan terhadap agama. Ketika terjadi penodaan agama, maka derajat penanganannya yang dilakukan adalah berbeda dengan penyalahgunaan agama,” kaya Abdul Chair menekankan kapada Majelis Hakim.

Untuk diketahui, istilah penyalahgunaan agama ini adalah dimaksudkan untuk kodifikasi keberlakuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 untuk kemudian dimasukkan dalam KUHP menjadi Pasal 156A tepatnya pada huruf a.

Dengan demikian, penyisipan Pasal 4 Undang-Undang PNPS ini adalah dalam rangka mempertemukan antara pasal sebelumnya, yaitu Pasal 156 dan Pasal 157. Dan sesuai dengan judulnya ada frasa ‘pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama’. Dengan demikian, penyalahgunaan dapat menimbulkan penodaan, tetapi penodaan dapat berdiri sendiri.

Adapun keberlakuan SKB Tiga Menteri, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, menurut Abdul Chair termasuk ruang lingkup kewenangan mutlak peradilan umum atau merupakan permasalahan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Pihak Pemohon harus ditolak. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 harus dipertahankan selama belum ada undang-undang yang baru yang lebih baik.

“Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diragukan bahwa Ahmadiyah telah mendistorsi Al-qur’an dengan ajarannya, dengan doktrin bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah sebagai nabi. Konsekuensi hukumnya ditinjau dari teori kausalitas, maka Ahmadiyah telah menegasikan (menista) Nabi Muhammad SAW dan Allah SWT”, pungkasnya.

Hadir mendampingi para Ahli adalah Ketua Umum Drs, Mohammad Siddik, MA, Wakil Ketua Umum Drs. Amlir Syaifa Yasin, MA, Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MA. Adapun tim Kuasa Hukum yang hadir mengawal Dewan Da’wah sebagai Pihak Terkait, antara lain Ahmad Leksono, SH, Sani Alamsyah, SH, Mulyadi, SH, dan Tubby Cahyadi, SH. Tampak hadir pula dua orang Kuasa Hukum dari MUI, Kaspudin Nor, SH dan Hasbullah, SH. Tidak seperti biasanya, sidang kali ini tampak lebih ramai dihadiri pengunjung. Berikut adalah keterangan dari masing-masing Ahli.

Sidang yang terbuka untuk umum ini, akan dilanjutkan Kamis, 8 Februari, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 Ahli dari Dewan Da’wah. Masing-masing adalah pakar hukum ketatanegaraan, Prof. Yusril Ihza Mahendra; Pakar bidang Antropologi dan Sosiologi Dr. Musni Umar; serta pakar Hak Asasi Manusia, Amidhan.

Zuhdi/Yuddi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *