Kasus E-KTP, Jaksa Sebut Puluhan Pejabat Terlibat

by
Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus E-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini (9/3). Foto : Ahmad Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Sidang pedana kasus korupsi mega proyek E-KTP berlangsung hari ini, Kamis (9/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menyebut sejumlah nama yang diduga ikut melakukan tindakan melawan hukum dengan mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan E-KTP.

Puluhan pejabat yang pernah atau masih menjabat di DPR dan instansi pemerintah disebut Jaksa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Di antaranya : Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, dan Markus Nari.

Turut hadir pada sidang perdana, Terdakwa pertama Irman Mantan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri dan Terdakwa kedua Sugiharto Mantan Direktur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri.

Pada bulan Mei 2010 di ruang kerja Komisi DPR RI lantai 1 sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Terdakwa 1 melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggaraeni, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, Mustaka Weni, Arief Wibowo, M. Nazaruddin dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2011.

Jaksa menyebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah biasa mengerjakan proyek di dalam Kementerian Dalam Negeri dan sudah familiar dengan Komisi II DPR RI.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan E-KTP sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih senilai Rp. 5.900.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus miliar rupiah).

Proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar. Dua partai ini merupakan representasi Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penetapan KTP berbasis NIK secara nasional (E-KTP). |

Reporter : Ahmad Zuhdi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *