Wartapilihan.com, Jakarta – Kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki sidang ke-10. Selama menjalani sidang, Ahok tetap menjalani pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebagai pejabat yang mencalonkan diri kembali di pilkada, ia hanya berhenti beberapa waktu terkait cutinya di masa kampanye. Perbuatan ini mengundang kecaman dari Keluarga Alumni Masjid Universitas Indonesia, atau KALAM UI.
Warta Pilihan menerima pernyataan resmi dari sekretaris jenderal KALAM UI, Reza Baizuri, Senin (20/2) siang. “Pernyataan ini bermula dari diskusi di grup WhatsApp Pengurus KALAM. Ketua kami, Pak (Zainil) Zein yang memulai diskusi tersebut,” kata Reza kepada Warta Pilihan saat dihubungi melalui telepon. “Banyak (anggota KALAM UI-red) yang membagikan berita-berita tentang kekecewaan beberapa pakar atau pengamat hukum terhadap kasus ini,” tambahnya.
Salah satu yang menjadi acuan pembicaraan, sambung dia, adalah tulisan pakar hukum tata negara UI, Hamid Chalid, di Republika berjudul Pemberhentian Ahok.
Surat yang ditandatangi ketua umum KALAM UI, Zainil Zein, dan Reza sendiri itu menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menuntut majels hakim sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Kedua, menutut Presiden RI c.q. Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketiga, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa penegasan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tuntutan terakhir ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 83.
Bagi KALAM UI, tuntutan tersebut adalah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum, yakni kesamaan orang di hadapan hukum (equality before the law). Ahok telah melakukan penistaan agama yang melanggar UU No. 1/PNPS/Tahun 1965. Di Indonesia yang merupakan negara agamis ini, tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan ketegangan sesama anak bangsa jika Ahok tak kunjung dipenjara.
“Kami awalnya ikut mendukung penyataan KALAM Salman ITB, karena kami menaruh keprihatinan yang sama,” terang Reza.
KALAM Salman ITB telah lebih dahulu menerbitkan surat pernyataan sikap menuntut penangkapan Ahok, yakni pada Ahad (12/2) dua pekan lalu.
Melalui pernyataan itu pula KALAM UI menyampaikan dukungan terhadap perjuangan umat Islam Indonesia, termasuk yang menyangkut perkara ini. Saat Aksi 112, atau shubuh berjama’ah di Istiqlal pada 11 Februari lalu, sebagian besar anggota KALAM menghadirinya.
“Walau tidak mendirikan posko khusus, anggota kami berangkat bersama rombongannya asing-masing, ada pula yang bersama ILUNI UI,” ucapnya.
“Bagi saya pribadi, Ahok harus menghormati jalannya sidang yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan penyataan yang mencederai sidang dan perasaan masyarakat,” pungkas ayah satu orang anak ini.
KALAM UI, yang dideklarasikan di Kampus UI Depok pada Ahad, 22 Sya’ban 1429 / 13 Desember 2009, merupakan wadah organisasi para alumni Universitas Indonesia yang pernah turut serta dalam kegiatan di masjid-masjid di lingkungan UI.
KALAM UI bertekad untuk meyakini, menyepakati, dan senantiasa memperjuangkan silaturahim dan tegaknya Islam sebagai jalan hidup, kerangka berpikir, dan beramal. Ketuanya saat ini, Zainil Zein, masuk kampus UI sebagai mahasiswa teknik sipil angkatan 1977, sedangkan Reza berasal dari manajemen UI angkatan 2003.
Reporter: Ismail Alam