Kapitra Ampera: Tuduhan kepada YKUS Tanpa Bukti

by
Kapitra Ampera (tengah), tim advokasi GNPF MUI, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017). Foto: Tribunnews

Wartapilihan.com, Jakarta – Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menilai langkah kepolisian memperkarakan GNPF MUI dan Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang Yayasan sangat tidak tepat.

Baginya, sangat tidak beralasan dan tanpa bukti, jika penyidik menyatakan adanya pengalihan harta kekayaan yayasan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.

“Tiap-tiap unsur pasal tersebut tidak dapat dibuktikan dan dapat dibantah dengan tegas, karena tidak pernah ada pengalihan terhadap harta kekayaan yayasan,” ujar Kapitra Ampera dalam keterangan tertulisnya kepada Warta Pilihan, Ahad malam (19/2) di Jakarta.

Adapun ketentuan di pasal itu berbunyi: Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Para pembina, pengurus, dan pengawas sama sekali tidak mendapat dana dari GNPF MUI. Menurut Kapitra, rekening yayasan hanya dipinjamkan untuk menampung keuangan dana sumbangan untuk Aksi Bela Islam. Uang tersebut selain digunakan untuk pelaksanaan Aksi Bela Islam 411, 212, biaya pengobatan korban luka-luka saat aksi, dan santunan kepada peserta yang meninggal, juga disumbangkan kepada korban gempa di Pidie Jaya, Aceh.

“Pengelolaan keuangan pada Aksi Bela Islam melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua, bukanlah suatu kejahatan. Di samping itu, Pengurus GNPF-MUI bukanlah Pendiri, Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan, sehingga penyidikan berdasarkan pasal 5 tersebut sangatlah tidak relevan dan melanggar hukum. Ini terkesan ada law by order,” tukasnya.

Ia menjelaskan, untuk menduga terjadinya TPPUharus ada tindak pidana asal yang melahirkan harta kekayaan objek TPPU. Namun donasi umat yang disedekahkan ke GNPF MUI bukanlah hasil kejahatan. Maka itu, TPPU tidak dapat berlaku.

“Sangat tidak beralasan Penyidik memeriksa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kasus ini,” ujarnya.

Dalam pengelolaan keuangan Aksi Bela Islam yang ditampung pada Bank BNI Syariah, GNPF-MUI memberikan kuasa kepada Karyawan Bank tersebut, untuk membantu mempermudah proses pengelolaan, seperti pencairan uang. Hal ini merupakan layanan dari perbankan yang sudah biasa dan banyak dilakukan sebagai pelayanan prioritas kepada Nasabah.

Oleh sebab itu, Kapitra menduga karena pelanggaran terhadap Undang-Undang yayasan tidak dapat dibuktikan sebagai Predicate Crime dalam Pencucian Uang, penyidik mencari pintu masuk dengan menetapkan Islahuddin selaku karyawan BNI Syariah sebagai tersangka. Dia disangka atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Yayasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Padahal, pemberian layanan prima/prioritas yang dilakukan, bukanlah suatu kejahatan. Namun, suatu pelayanan untuk mempermudah dan menjamin kenyamanan nasabah, tanpa melanggar prinsip kehati-hatian,” tukas Kapitra.

Senada dengan Kapitra, Kuasa Hukum Adnin Armas, Al Katiri menilai pasal tentang larangan pengalihan aset kepada pembina, pengurus, dan pengawas tidak mendasar jika dituduhkan ke kliennya.

“Faktanya tidak ada pengalihan kepada perangkat yayasan karena dana tersebut murni milik GNPF yang diterima GNPF dari umat yang menyumbang aksi bela Islam 411 dan 212,” ujar Al Katiri kepada Warta Pilihan, Ahad (19/2).

Ia menerangkan, mekanisme peminjaman rekening Yayasan kepada GNPF telah sesuai prosedur yang diatur oleh akte pendirian dan AD/ART. Sehingga tidak ada tindakan yayasan yang melanggar UU Yayasan.

Sementara itu sangkaan penggelapan dan penipuang yang diatur dalam Pasal 372 dan pasal 378 KUHP juga tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Pasalnya kedua pasal tersebut adalah delik aduan yang menuntut adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

“Faktanya tidak ada laporan dan pengaduan maupun kerugian, kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini,” jelasnya.

Selain pasal-pasal di atas, upaya menjerat para ulama dan aktivis juga menggunakan pasal 49 ayat 2 huruf b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut Al Katiri, pasal ini pun tidak dapat digunakan untuk menjerat karena ini berisi tentang kepatutan administrasi dan prosedur perbankan.

“Selain tidak ada pihak yang dirugikan juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena dia (Islahuddin) adalah Pegawai Bank bagian network development dan kebetulan diberi kuasa oleh nasabah untuk melakukan transaksi seperti pengambilan uang dan sebagainya,” papar Al Katiri. “Dan kesemuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar di tempat dia bekerja. Hal ini jelas-jelas tidak melanggar hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan baik Bank maupun pihak ketiga,” Al Katiri menerangkan.

Reporter: Pizaro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *