WARTAPILIHAN.COM, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Firza Husein (FH) tidak mengakui terkait chatting dirinya dengan Habieb Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, Kepolisian tidak akan mengejar pengakuan tersangka, tetapi bagaimana polisi mencari bukti-bukti dan bisa menyimpulkan kepada penuntut umum bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatannya.
“Dia (Emma) tak mengatakan ya, tetapi dia menyampaikan kalau tersangka sering komunikasi ke bu Emma. Intinya ada komunikasi saja. Banyak komunikasi berkaitan dengan curhatan pada bu Emma,” terang Argo kepada wartawan di depan kantor Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (17/5).
Argo menampik, kasus ini merupakan penggembosan dan kriminalisasi terhadap ulama yang tergabung dalam aksi 212. Tetapi ada 3 orang yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
“Sekarang kan ada laporan masyarakat, berarti kita menerima dong ada laporan tersebut, kita tindaklanjuti dan kita periksa,” sambungnya.
Namun, sampai saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan HRS sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik karena ada beberapa pasal di dalamnya.
“Kami membawakan pasal harus pas sesuai dengan barang bukti dan alat bukti. Tak semuanya di samaratakan. Tapi dipilah-pilah. Belum tentu yang bersangkutan terjerat pornografi, kita tunggu saja bagaimanana penyidik melakukan penyelidikan. Pengakuan tersangka adalah hal yang terakhir,” jelas Argo.
Dalam kasus ini, Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, Selasa (16/5) 1×24 jam. Polisi belum melakukan penahanan sebab masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Tentunya kita bisa mengetahui bahwa penahanan itu di dasari pada bisa meghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama. Tentunya alasan inilah yang akan dijadikan pedoman bagi penyidik mempunyai subyektifitas apakah nanti setelah selesai pemeriksaan, akan dilakukan penahanan atau tidak. Kita tunggu saja dalam gelar perkara sore ini,” Argo menjelaskan.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menegaskan, bahwa penahanan tersangka ancamannya diatas 5 tahun atau dibawah lima tahun. Disitu terdapat pengecualian pasal di KUHAP.
“Subyektifitas dari penyidik menentukan apakah dalam suatu kasus ini perlu ditahan atau tidak. Semuanya berdasarkan analisa dari penyidik,” lanjutnya.
Terkait pencarian ke Interpol, Argo mengulangi pernyataan Kadiv Humas Polri ada namanya Blue Notice untuk melihat aktivitas dan keberadaan seseorang. Namun, upaya paksa belum bisa dilakukan karena ada tahapan masing-masing.
“Tentunya harus tersangka, kemudian dibuatkan surat perintah penangkapan. Setelah itu diterbitkan DPO, kemudian kami koordinasi dengan Interpol untuk pemanggilan. Tentu ada syaratnya lagi untuk rednotice, seperti foto dan identitas,” tandasnya.
Terakhir, Argo menyampaikan semua kemungkinan bisa dilakukan untuk memanggil HRS sebagai saksi yaitu koordinasi dengan Imigrasi dan negara baik yang ada Interpol maupun tidak.
“Kita nanti koordinasikan dengan pengacaranya dimana. Yang terpenting kami sudah tahu tanggal 13 beliau (HRS) keluar dari KL (Kuala Lumpur) kemudian ke Jeddah,” demikian kata Argo.
Reporter: Satya Wira.