Johan Khan: Alasan SP3 Kepolisian Tidak Lazim

by
zuhdi Doc.wp

Sidang Pra Peradilan sampai jam 11.30 belum juga dimulai. Pekan lalu, sidang ditunda karena para terlapor tidak hadir.

Wartapilihan.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Senin (28/8), menggelar sidang perdana pra peradilan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ade Armando.

Sebelumnya, pada 1 Februari 2017, pihak Kepolisian menghentikan kasus ini dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, pasal 7 ayat (1) huruf I dan pasal 109 ayat (2) KUHAP, undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Perintah penyidikan reskrimsus tanggal 23 Desember 2015 dan gelar perkara akhir yang dilaksanakan pada Selasa Jam 19.30 WIB bertempat di ruang wassidik Dit reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Masa sudah masuk di penyidikan, unsur pidana sudah ditemukan, tersangka sudah ada, tetapi malah dihentikan kasusnya. Alasannya SP3, kok bukan tindak pidana. Kan aneh. Dan tersangka seharusnya ditangkap,” kata pemohon gugatan Johan Khan kepada Warta Pilihan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Diketahui, dalam akun media sosial Ade Armando baik twitter maupun facebook, dia mengatakan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop”. Sontak, sebagai sesama pengguna media sosial, Johan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

“Motivasi saya mengajukan gugatan ini karena Islam. Kalau sudah menyangkut kemuliaan agama dan keluarga, saya akan tuntut. Yang jelas saya menempuh proses hukum ini secara bersih. Para pencari keadilan tidak takut lagi untuk berperkara secara bersih,” ujar Johan.

Selain itu, karyawan swasta di holding CT Corporate tersebut menilai, penghentian kasus Ade Armando sangat menyakiti perasaan umat Islam. Meskipun menjadi perhatian publik, Johan tidak mengetahui penanganan laporan kepolisian dalam suatu kasus.

“Saya kira mungkin polisi terlalu sibuk mengurusi perkara-perkara lain. Penyidik datang ke kantor saya untuk memberikan SP3. Sebenarnya proses penanganan dari pidananya, kemudian di SP3 secepat itu sangat bagus, tetapi alasan pidananya menurut kami tidak lazim,” tandasnya.

Padahal, kata Johan, dengan alat bukti yang cukup dan saksi yang dihadirkan, Ade Armando sudah dapat menjadi tersangka. Kepolisian memberikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada Johan pada 8 Februari 2017. 1 pekan setelah Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindakan tersebut menurut kami tidak profesional dan bertanggung jawab, bertentangan dengan jargon yang selalu dikampanyekan Kapolri yang berbunyi promoter. Profesional, modern dan terpercaya,” pungkasnya.

Dalam sidang tersebut, hadir termohon dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara. Sedangkan pemohon yaitu atas nama Johan Khan Warga Negara Indonesia didampingi tim kuasa hukum dari LBH Street Lawyer.

Ahmad Zuhdi- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Senin (28/8), menggelar sidang perdana pra peradilan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ade Armando.

Sebelumnya, pada 1 Februari 2017, pihak Kepolisian menghentikan kasus ini dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, pasal 7 ayat (1) huruf I dan pasal 109 ayat (2) KUHAP, undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Perintah penyidikan reskrimsus tanggal 23 Desember 2015 dan gelar perkara akhir yang dilaksanakan pada Selasa Jam 19.30 WIB bertempat di ruang wassidik Dit reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Masa sudah masuk di penyidikan, unsur pidana sudah ditemukan, tersangka sudah ada, tetapi malah dihentikan kasusnya. Alasannya SP3, kok bukan tindak pidana. Kan aneh. Dan tersangka seharusnya ditangkap,” kata pemohon gugatan Johan Khan kepada Warta Pilihan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Diketahui, dalam akun media sosial Ade Armando baik twitter maupun facebook, dia mengatakan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop”. Sontak, sebagai sesama pengguna media sosial, Johan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

“Motivasi saya mengajukan gugatan ini karena Islam. Kalau sudah menyangkut kemuliaan agama dan keluarga, saya akan tuntut. Yang jelas saya menempuh proses hukum ini secara bersih. Para pencari keadilan tidak takut lagi untuk berperkara secara bersih,” ujar Johan.

Selain itu, karyawan swasta di holding CT Corporate tersebut menilai, penghentian kasus Ade Armando sangat menyakiti perasaan umat Islam. Meskipun menjadi perhatian publik, Johan tidak mengetahui penanganan laporan kepolisian dalam suatu kasus.

“Saya kira mungkin polisi terlalu sibuk mengurusi perkara-perkara lain. Penyidik datang ke kantor saya untuk memberikan SP3. Sebenarnya proses penanganan dari pidananya, kemudian di SP3 secepat itu sangat bagus, tetapi alasan pidananya menurut kami tidak lazim,” tandasnya.

Padahal, kata Johan, dengan alat bukti yang cukup dan saksi yang dihadirkan, Ade Armando sudah dapat menjadi tersangka. Kepolisian memberikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada Johan pada 8 Februari 2017. 1 pekan setelah Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindakan tersebut menurut kami tidak profesional dan bertanggung jawab, bertentangan dengan jargon yang selalu dikampanyekan Kapolri yang berbunyi promoter. Profesional, modern dan terpercaya,” pungkasnya.

Dalam sidang tersebut, hadir termohon dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara. Sedangkan pemohon yaitu atas nama Johan Khan Warga Negara Indonesia didampingi tim kuasa hukum dari LBH Street Lawyer.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *