WARTAPILIHAN.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum dan Perundangan – Undangan MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan, masyarakat harus menghormati amar keputusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama. Ia mengutip kaidah dalam ushul fiqih daf’ul mafaasid muqaddam ala jalbil mashalih (meninggalkan kerusakan lebih di utamakan daripada mengambil kebaikan).
“Budaya hukum harus di implementasikan dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya takut di jalan sama polisi. Kita harus sepakati sebagai anak bangsa, Hakim pasti akan mengambil jalan yang menentramkan masyarakat. Putusan Hakim bukan putusan yang kontroversial,” kata Direktur Eksekutif Halal Watch di warung daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (13/5).
Ikhsan menjelaskan bagaimana supremasi hukum dilerai dengan proses-proses di peradilan menunjukan bahwa Hakim memutuskan perkara dengan adil. Pasalnya pelapor ingin Ahok dipenjara 5 tahun, sedangkan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menegaskan Ahok tidak menista agama dan tidak perlu ditahan.
“Hakim pasti berpendirian bagaimana budaya hukum menjaga persatuan dan kesatuan negara. Siapapun berhak challence terhadap putusan, tetapi jangan menilai putusan hakim dinafikkan, ini akan menimbulkan perdebatan-perdebatan yang sangat panjang,” jelas kandidat doktoral Universitas Jember.
Ia menilai, surat penangguhan dan jaminan yang dilakukan oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat sudah ke luar dari konteks peradilan. Pasalnya, yang bisa menjamin sesuai KUHAP yaitu keluarga, pengacara dan individu.
“Pemerintah itu Nggak boleh menjamin, karena sudah jelas di atur dalam KUHAP siapa saja yang bisa menjadi penjamin, yang terpenting bisa meyakinkan Hakim, kalau Pak Djarot seperti itu saya rasa dia sudah melakukan penyalahgunaan kewenangannya,” ucapnya.
Selain itu, ia meminta Kepolisian dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh massa pendukung tidak lagi memberikan toleransi seperti lewat dari pukul 18.00. Sebab, aksi tersebut selain menggangu ketertiban negara, juga mencabik-cabik rasa keadilan di masyarakat.
“Tim kuasa hukum termasuk Wayan harus mengekspor pada materi banding, ketimbang mengumbar gerakan-gerakan -demonstrasi- menjadi gerakan radikal. Lebih baik pendukung Ahok mengemas forum menjadi amunisi bagaimana menyesuaikan secara yuridis,” jelas Ikhsan.
Terakhir, ia meminta masyarakat tidak menarik persoalan ini sampai ke luar, karena kedaulatan politik dan hukum sudah final pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta meminta seluruh masyarakat merajut kembali persatuan dan kesatuan yang sempat terkotak-kotak.
“Saya dari MUI berharap besar agar bangsa Indonesia, mari bersama kita kembali ke rumah besar Indonesia. Ini menjadi bargaining position kita, ada peran besar yang harus dilakukan oleh Pak Jokowi, jangan membiarkan persoalan ini terus berlanjut. Founding fathers kita, ulama, rohaniwan telah berjibaku menjaga indonesia ini,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Zuhdi