HEBOH POLIGAMI PNS, BAGAIMANA SEHARUSNYA NEGARA BERSIKAP

by

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Dalam beberapa hari ini, banyak beredar berita tentang bolehnya PNS laki-laki untuk berpoligami dan larangan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua. Akibat berita viral tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara menyangkut aturan Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Situs detik.com (3/6/2023), memberitakan, bahwa Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan tersebut telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. Ia juga menyebut, BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Lebih lanjut ia menjelaskan, persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
“Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Iswinarto.
Sementara itu, Iswinarto mengatakan, larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” ujarnya.
*****

Jadi, menurut peraturan yang ada, PNS laki-laki memang boleh melakukan poligami. Tetapi, syaratnya berat. Misalnya, karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;  isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan (harus ada surat keterangan dokter); istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun (juga dibuktikan dengan surat keterangan dokter).

Syarat lainnya, ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan. Itu  dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; PNS pria punya penghasilan cukup; ada jaminan tertulis bahwa PNS pria akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Bagaimana sebenarnya urusan poligami bagi PNS atau bagi para laki-laki lainnya? Jawabnya mudah: kembalikan saja urusan ini kepada Allah SWT, Sang Pencipta. Allah sudah memberikan panduan, bahwa laki-laki memang boleh menikah, dua, tiga atau empat. Tetapi, jika takut tidak berlaku adil, maka cukuplah satu istri saja. (QS an-Nisa: 3).

Jadi, panduan Allah tentang poligami itu sudah jelas! Bahwa, laki-laki itu harus mampu berlaku adil. Dan memang untuk bisa berlaku adil itu sangat berat. Adil itu bukan sama. Adil itu memperlakukan istri dengan benar sesuai syariat dan juga beradab. Secara syariat, laki-laki boleh saja menikah lagi, tanpa memberitahukan istri lainnya. Tetapi, dari segi adab, hal itu belum tentu dibenarkan.

Sejak memiliki istri pertama, seorang laki-laki bisa saja dinilai, apakah ia sudah berlaku adil atau tidak! Berlaku adil itu bisa dilihat bagaimana laki-laki mampu memperlakukan istri dengan baik. Kewajiban suami bukan saja memenuhi kebutuhan fisik dan materi istrinya. Sesuai petunjuk QS At-Tahrim ayat 6, suami juga wajib melindungi istri dan anak-anaknya agar jangan sampai masuk neraka.

Itu artinya, suami wajib mendidik istri dan anak-anaknya dengan benar, agar selamat dunia akhirat. Kata Ali bin Abi Thalib, kewajiban suami adalah: addibuuhum wa-‘allimuuhum (mendidik keluarganya agar menjadi manusia beradab dan berilmu).

            Di zaman ini, betapa beratnya menjalankan tugas suami itu. Untuk bisa berlaku adil bukan mudah. Perlu ilmu yang memadai, disamping kemampuan lainnya. Karena itulah, jika mau kembali kepada panduan al-Quran, pemerintah sebenarnya tidak perlu repot-repot buat aturan tentang poligami. Kembalikan saja kepada ajaran agama masing-masing!

Jika ada agama yang melarang pemeluknya berpoligami, ya harus dilarang. Sedangkan untuk orang muslim, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sudah membuat aturan yang jelas tentang poligami.

Jika mengaku sebagai makhluk dan hamba Allah, ya laksanakan saja ketentuan Allah itu. Jika ada PNS muslim yang mau poligami, pemerintah bisa meminta ulama dan pakar psikologi keluarga untuk menilai, apakah memang PNS muslim itu seorang yang adil atau berpotensi untuk dapat berlaku adil.

Jika urusan kesehatan disyaratkan harus ada surat dokter, maka sepatutnya ada surat keterangan adil dari orang atau lembaga yang otoritatif. Jika memang laki-laki itu seorang yang dikenal adil dan berpotensi bisa berlaku adil, sebaiknya negara mendukungnya untuk berpoligami. Jika perlu, ia diberi bantuan, untuk memperbanyak keturunan yang sholeh, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah saw.

Jika para pejabat negara membuat aturan yang bertentangan dengan aturan Tuhan Yang Maha Esa, ya silakan bertanggung jawab sendiri. Toh di akhirat nanti, masing-masing bertanggung jawab atas amalnya. Yang jelas, jangan sampai berlaku zalim kepada Tuhan, kepada sesama manusia, dan juga kepada keluarga dan kepada diri sendiri. Wallahu A’lam bish-shawab. (Bojonegoro, 3 Juni 2023).

 

________________________________________________________________

Nikmati lebih dari 1.500 Artikel Pilihan Dr. Adian Husaini di www.adianhusaini.id

InsyaAllah, artikel-artikel pilihan Dr Adian Husaini, sangat bermanfaat untuk membangun pola pikir yang bijak dan benar demi membentengi diri dari pemikiran yang merusak iman dan akhlak diri, keluarga, pelajar, santri, mahasiswa, dan jamaah kita.

Untuk berlangganan,

Kirim via WA ke  0858 8293 0492 
ketik: Daftar

Atau akses langsung ke: http://member.adianhusaini.id/register

Terima Kasih

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *