Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sejauh ini belum mengetahui perkembangan hak angket e-KTP apakah sekadar wacana atau sesuatu yang harus diperjuangkan. Selain itu, menurutnya belum ada 25 orang yang mengajukan dan mengusulkan hak angket tersebut. “Kami akan menindaklanjuti 25 orang tersebut sesuai mekanisme yang berlaku setelah adanya laporan,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan, pimpinan DPR belum ada pertemuan-pertemuan dengan fraksi terkait hak angket kasus e-KTP. “Biasanya ada koordinator dari fraksi-fraksi yang akan mengajukan dan mengusulkan ini kepada pimpinan,” sambungnya.
Pekan ini, Fadli dan internal partai Gerindra akan membicarakan hak angket e-KTP apakah diperlukan atau tidak. “Kita ingin melihat naskah-naskah yang akan dilaporkan, karena di situ nanti ada verifikasi dan lain sebagainya, setelah itu baru kita menentukan sikap,” lanjutnya.
Sementara itu, Fahri Hamzah menganalogikan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan tersangka seperti penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88. “Jadi Komisi Pemberantasan Korupsi itu kalau ada orang ditangkap belum tentu benar kerjanya, karena belum tentu selesai, sama dengan Densus, kalau Densus itu membunuh teroris, terus terbunuh itu belom tentu bener,” terangnya.
Selain itu, ia menampik membela Pansus dalam hak angket e-KTP, karena pada prinsipnya Pansus memiliki audit, rapatnya terbuka dan tidak mungkin diintervensi.
“Justru Pansus bisa membuktikan, misalnya mana audit yang benar antara BPK dengan BPKP, audit BPKP mengatakan ada kerugian negara sebesar 50% dari proyek sedangkan BPK ada dugaan potensi kerugian negara 24,9 Miliyar saja,” katanya. |
Reporter : Ahmad Zuhdi