Efek Kasus Silfester

by

WARTAPILIHAN.COM, Jakarta – Pagi ini, Senin (29/5), 100 pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi laporan dugaan  nama baik dan fitnah yang dilakukan Silfester Matutina kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

“Kami diminta melengkapi surat kuasa dari keluarga alhamdulillah kita sudah bawa, apa yang diminta sudah kami penuhi, yang melaporkan harus korban langsung. Kami sudah dapatkan surat kuasa dari anaknya, Chairani Kalla dan kami sudah dapat,” kata perwakilan di Advokat Peduli Kebangsaan, M. Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (29/5).

Silfester Matutina dalam orasinya di Bareskrim 15 Mei lalu menyebut Wapres JK sebagai akar penyebab kerusuhan di Pilgub DKI karena menggunakan isu SARA dan rasial untuk memenangkan paslon tertentu.

“Ia menuduh Pak JK menggunakan agama dan masjid untuk pemenangan Anies Sandi dan memfitnah melakukan korupsi yang menyebabkan masyarakat NTT jadi miskin, ini fitnah luar biasa, ini persoalan harga diri,” tegasnya.

Ichsan meminta Silfester, apabila menemukan indikasi atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla agar menempuhnya melalui jalur hukum, sehingga tidak berlanjut panjang dan menimbulkan keresahan banyak pihak atas ucapannya. Selain itu, kata Ichsan, keluarga Pak JK di Sulawesi Selatan, keluarga istri di Sumatera Barat, HMI, Muhammadiyah, dan NU merasa tersinggung dengan ucapan Silfester.

“Seharusnya dia melaporkan ke proses hukum bukan membuat opini di media. Jadi dia menabuh gendang perang dengan semua orang.‎ Kami memutuskan menempuh jalur hukum. Mudah-mudahan laporan kami masuk dan segera dibawa ke pengadilan,” paparnya.

Tim advokat Peduli Kebangsaan melaporkan perbuatan Silfester ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

“Ini bukan laporan awal, kita udah ketiga kali. Jadi ini untuk melengkapi. Pertama hari Minggu 21 Mei, kedua Senin 22 Mei dan sekarang ketiga. Kita patuh proses hukum. Surat dikasih hari jumat kemarin, didampingi istrinya Pak JK. Beliau lagi ada tugas,” ujar Ichsan.

Terakhir, ia menyampaikan pesan Wapres JK untuk tidak melakukan hal-hal di luar koridor hukum serta melakukan langkah sesuai peraturan yang berlaku.

“Silahkan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena Pak JK tidak menginginkan ini jadi preseden melakukan tindakan anarkis diluar proses hukum,” pungkasnya menirukan ucapan Pak JK.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *