Di Balik 45 Halaman Perjanjian AS-Indonesia: Barter Tarif atau Gadai Kedaulatan?

by

Oleh: Idja Latuconsina

Judul berita utama di berbagai media nasional tampak menggiurkan: “Terobosan Diplomasi Ekonomi,” “Paket Belanja USD 33 Miliar,” hingga “Penurunan Tarif hingga 19 Persen.” Namun, di balik angka-angka bombastis tersebut, terdapat dokumen setebal 45 halaman yang luput dari sorotan publik.

Wartapilihan.com, Utrecht– Dokumen itu bukan sekadar nota kesepakatan dagang biasa, melainkan sebuah restrukturisasi fundamental atas arah politik luar negeri dan ekonomi nasional Indonesia.

Setelah membedah setiap pasal dan catatan kakinya, perjanjian yang ditandatangani pada 19 Februari 2025 ini menyimpan tiga bom waktu yang mengancam kedaulatan kita: jebakan geopolitik, daftar belanja wajib yang mematikan petani lokal, hingga pengikatan diri pada energi fosil.

  1. Geopolitik: Akhir dari Doktrin Bebas Aktif?

Bagian yang paling mengkhawatirkan justru terselip di antara pasal mengenai bea cukai. Perjanjian ini secara implisit mewajibkan Indonesia untuk selaras dengan daftar sanksi (sanctions list) yang ditetapkan Washington.

Artinya, jika Amerika Serikat memutuskan untuk membatasi ekspor teknologi ke negara ketiga—seperti Tiongkok—Indonesia wajib mengadopsi langkah serupa dengan efek pembatasan yang setara (equivalent restrictive effect). Kita tidak ikut merancang sanksi tersebut, tidak mengevaluasi dasarnya, namun wajib menjalankannya.

Sejak 1955, Indonesia bangga dengan posisi non-bloknya. Namun melalui dokumen ini, posisi tawar tersebut fungsionalitasnya menjadi terbatas; kita dipaksa ikut memusuhi siapa pun yang dimusuhi Washington.

Bahkan untuk urusan domestik seperti infrastruktur telekomunikasi 5G dan 6G, Indonesia kini diwajibkan melakukan “konsultasi” dengan AS. Dalam kamus diplomasi antara negara adidaya dan negara berkembang, kata “konsultasi” sering kali menjadi eufemisme bagi hak veto.

  1. Daftar Belanja yang Mematikan Swasembada

Meski disebut “perdagangan bebas,” realitanya justru berupa “daftar belanja wajib.” Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian produk AS senilai USD 33 miliar, mencakup:

  • Pertanian: Impor wajib 3,5 juta ton kedelai per tahun, gandum, jagung, hingga beras.
  • Energi: Pengadaan bahan bakar fosil (batubara, minyak mentah, gas) senilai USD 15 miliar.
  • Aviasi: Pembelian 50 unit pesawat Boeing senilai USD 13,5 miliar.

Ironisnya, saat pemerintah meneriakkan jargon swasembada pangan di dalam negeri, kita justru menandatangani kewajiban impor untuk komoditas yang sama.

Petani kedelai di Jawa Timur atau NTB kini harus bertarung langsung dengan industri pertanian AS yang disubsidi besar-besaran oleh federal melalui US Farm Bill. Ini bukan kompetisi yang adil; ini adalah pembunuhan perlahan terhadap kedaulatan pangan nasional.

  1. Kehilangan Kendali atas Ekonomi Digital

Perjanjian ini juga menutup rapat celah bagi Indonesia untuk menarik pajak layanan digital atau mewajibkan raksasa seperti Google dan Meta berbagi pendapatan dengan media lokal—seperti yang dilakukan Australia dan Kanada.

Dengan 280 juta pengguna aktif, Indonesia seharusnya memiliki daya tawar (leverage) yang besar. Namun, klausul dalam perjanjian ini memastikan bahwa nilai ekonomi yang diciptakan oleh perhatian dan data rakyat Indonesia akan terus mengalir ke luar negeri tanpa restriksi, sekaligus membonsai potensi kedaulatan digital kita untuk dekade-dekade mendatang.

Sebuah perjanjian yang mengatur ulang batas kewenangan pemerintah untuk generasi mendatang seharusnya tidak hanya dibicarakan dalam ruang-ruang tertutup kementerian atau sekadar lewat siaran pers teknis.

Perjanjian ini menyebut dirinya reciprocal (timbal balik). Namun, setelah membaca seluruh isinya, satu-satunya hal yang benar-benar timbal balik adalah tanda tangan di halaman terakhir. Selebihnya, satu pihak berkomitmen membeli dan patuh, sementara pihak lainnya hanya “mempertimbangkan.”

Indonesia layak mendapatkan transparansi yang lebih dari sekadar angka tarif. Karena kedaulatan tidak bisa ditukar dengan diskon impor kedelai.