Dalam kitab fiqih ada yang disebut nawaqidhul wudhu’ yaitu perusak atau pembatal wudhu. Sedangkan di dalam kitab tauhid ada juga disebut nawaqidhul

Taubat yang diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala adalah taubat dari kesyirikan sehingga menjadi hamba yang bertauhid, ahli ibadah serta ta’at syari’ah.