Belakangan ini, ruang publik dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan bahwa biaya sertifikasi halal di Indonesia sangat mahal, bahkan menyentuh angka miliaran rupiah.
Wartapilihan.com, Bogor— Isu ini mencuat setelah pemilik sebuah resto Fried Chicken, mengeluhkan estimasi total biaya untuk ratusan cabang usahanya. Namun, benarkah tarif resmi yang ditetapkan pemerintah setinggi itu? Mari kita bedah faktanya secara objektif.
Menelusuri Asal-Usul Angka “Miliaran”
Berdasarkan klarifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), angka miliaran tersebut bukanlah tarif yang dipatok oleh negara maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Terdapat kerancuan antara Biaya Sertifikasi Resmi dengan Biaya Investasi Kepatuhan Internal. Angka fantastis yang sering dikeluhkan pengusaha besar biasanya mencakup akumulasi dari :
- Investasi Infrastruktur: Biaya renovasi pabrik atau dapur untuk memastikan pemisahan mutlak antara bahan halal dan non-halal.
- Biaya Konsultan Swasta: Penggunaan jasa pihak ketiga di luar sistem pemerintah untuk menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Pelatihan Personel: Sertifikasi kompetensi bagi puluhan hingga ratusan Penyelia Halal di seluruh cabang.
- Sertifikasi Penunjang: Pengurusan izin lain seperti Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) yang memiliki tarif tersendiri di luar kewenangan BPJPH.
Berapa Sebenarnya Biaya Resmi?
Pemerintah telah menetapkan struktur biaya yang transparan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 (Perubahan Keempat atas Kepkaban No. 141/2021). Berikut adalah tabel perbandingan biaya pendaftaran resmi (Biaya Layanan Umum/BLU) berdasarkan skala usaha:
| Kategori Usaha | Tarif Layanan Pendaftaran (BPJPH) | Batas Atas Biaya Pemeriksaan (LPH) | Keterangan |
| Mikro dan Kecil (UMK) | Rp300.000 | Rp350.000 | Jalur Reguler (Non-Gratis) |
| Usaha Menengah | Rp5.000.000 | Sesuai jenis produk/kompleksitas | Per kategori produk |
| Usaha Besar / Luar Negeri | Rp12.500.000 | Sesuai jenis produk/kompleksitas | Per kategori produk |
Sumber data: Disadur dari Kepkaban No. 22 Tahun 2024
Penting untuk dicatat bahwa biaya pemeriksaan oleh LPH bersifat variabel tergantung pada jumlah hari kerja auditor (mandays), lokasi audit (transportasi/akomodasi), dan kompleksitas produk. Namun, seluruh angka ini harus diinput ke sistem SIHALAL dan tidak boleh melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah.
Mitigasi Calo: Bayar Hanya Melalui SIHALAL
Salah satu pemicu mahalnya biaya yang dialami pelaku usaha adalah keterlibatan oknum atau “calo” yang berkedok sebagai konsultan pendamping. Oknum ini sering kali mematok tarif berkali-kali lipat dari harga resmi dengan menjanjikan proses yang lebih cepat.
BPJPH menegaskan bahwa sistem pembayaran kini telah terdigitalisasi sepenuhnya melalui sistem SIHALAL. Mekanismenya adalah sebagai berikut :
- Tagihan atau invoice hanya diterbitkan secara digital oleh sistem SIHALAL.
- Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA) resmi, bukan ke rekening pribadi petugas atau LPH.
- Dana yang dibayarkan ke VA akan masuk ke kas negara (BPJPH) terlebih dahulu, baru kemudian disalurkan ke LPH setelah sertifikat halal terbit.
Pesan Kunci bagi Pelaku Usaha
Sertifikasi halal adalah investasi reputasi, bukan sekadar beban biaya. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah, pemerintah bahkan menyediakan jalur Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota jutaan sertifikat setiap tahunnya.
Pesan utamanya jelas: Lakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman ptsp.halal.go.id, bayar sesuai kode bayar yang tertera di sistem, dan hindari calo. Jika Anda menemukan oknum LPH atau petugas yang meminta biaya di luar sistem atau di atas tarif resmi, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi BPJPH atau Badan Halal Indonesia. Mari wujudkan ekosistem halal yang bersih dan transparan demi keberkahan ekonomi nasional.

