Anies Stop Reklamasi

by
Anies Baswedan saat siaran pers dicabutnya perizinan 13 pulau reklamasi di Jakarta. Foto: Facebook / Anies Baswedan.

“Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta,” jelas Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu sore, (26/9/2018).

Wartapilihan.com, Jakarta – Anies dengan tegas mencabut izin dari 13 pulau reklamasi paska pengkajian yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian, izin pulau-pulau reklamasi itu layak dicabut karena para pengembang melakukan pelanggaran.

“Para penerima izin itu dipanggil, lalu dilakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi diketahui mereka (pengembang) terbukti tidak melaksanakan kewajibannya. Karena itu, izin dicabut,” jelas Anies.

Sementara empat pulau yang terlanjur dibangun, yakni Pulau C, D, G dan N, dia mengatakan, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Seperti diketahui, daftar izin reklamasi yang dicabut yaitu 1). Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan i), 2). Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K), 3). Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q), 4). Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O), 5). Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B), 6). Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M), 7). Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau i, J dan L), dan 8).Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

Merespon hal tersebut, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo siap mematuhi aturan tersebut. “Ini masih dipelajari, tapi kan kami patuh kepada peraturan sih. Jadi masih dipelajari,” kata Corporate Communication Ancol Rika Lestari, dilansir dari detik.com, (27/9/2018).

Rika mengatakan pembangunan pulau K yang diserahkan kepada Ancol belum dibangun. Dia belum bisa memastikan untung atau rugi akibat keputusan Anies. “Kalau untung rugi kan belum, karena kan masih dibahas, masih dikaji,” jelasnya.

Di sisi lain, Corporate Secretary Jakpro Hani Sumarno turur merasa tidak keberatan atas pencabutan izin reklamasi pulau F. Hani mengatakan pihaknya sudah melakukan rencana pembangunan pulau sejak 2015.

“Tahun 2015 itu kan memang karena Jakpro sudah punya planning, jadi sudah ada alokasi yang disiapkan. Sekarang kita tinggal cari cara supaya apa yang sudah kami siapkan bisa produktif,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengatakan apresiasinya kepada Anies Baswedan. Menurut dia, Anies sudah mampu menepati janji-janji saat kampanye.

“Ya, saya memberikan apresiasi kepada Pak Anies. Beliau sudah mampu menepati janji-janjinya. Kemarin Alexis, sekarang cabut izin reklamasi. Harus diberikan apresiasi,” kata lelaki yang akrab disapa Haji Lulung ini, di Kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, (27/9/2018).

Selain itu, Lulung juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin reklamasi ini, jangan sampai timbul permasalahan yang dapat memicu kekhawatiran warga DKI.

“Jangan khawatir nanti akan ada badan pengelolanya, perda juga akan di revisi kembali. Habis itu, nanti dibuat lagi SK baru. Badan pengelola juga dibuat karena ada pulau yang sudah dibangun,” pungkas dia.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *