Agus Hermanto: Mendagri Terkesan Melindungi Ahok

by
Agus Hermanto. Foto: dpr.go.id

Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku kecewa dengan langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan posisi Basuki Tjahaha Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, status Ahok saat ini telah menjadi terdakwa penodaan agama.

“Kami kecewa terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, karena status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama seharusnya ia diberhentikan sementara sebagai Gubernur,” tutur Agus Hermanto kepada Warta Pilihan di Jakarta, Senin (13/2).

Jika mengacu pada undang-undang 23 pasal 83 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. Di antaranya adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

“Namun hal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Mendagri, dan kami khawatirkan persepsi publik kurang baik, karena masyarakat menilai Mendagri seperti melindungi Ahok,” imbuhnya.

Agus merujuk Pasal 83 UU Pemda dan surat dakwaan jaksa pasal 156 dan 156a, sesuai dengan status terdakwa seharusnya Ahok diberhentikan sementara.

Ia mempertanyakan rujukan Mendagri mengaktifkan kembali status cagub DKI nomor 2 itu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan pasal 156, hukuman terdakwa empat tahun dan 156a sekurang-kurangnya 5 tahun.

“Jika memang nantinnya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Pak Ahok, maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu,” kata anggota Fraksi Demokrat ini.

Selain Demokrat, kata Agus, Fraksi PKS telah memberikan sinyal setuju atas usulan hak angket yang akan diajukan.

“Usulan hak angket kami tentunya untuk memperjelas duduk persoalan, karena kami melihat ada ketidakadilan yang diakukan oleh Mendagri terhadap persoalan Gubernur Jakarta saat ini,” tambah Agus.

Terkahir, Agus berharap hak angket ini disetujui mayoritas anggota dewan. Selain itu, hak angket ini bisa bergulir sehingga DPR bisa memberikan jawaban kepada masyarakat dengan jelas.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *