BPJPH Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

by

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan—yang akrab disapa Babe Haikal—memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai pelonggaran aturan halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS).

Wartapilihan.com, Jakarta— Beliau menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah hoaks.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik pasca penandatanganan dokumen kerja sama internasional baru-baru ini.

 Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kepala BPJPH menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus atau “karpet merah” bagi produk Amerika Serikat untuk mengabaikan standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Ia membantah klaim bahwa daging maupun produk manufaktur lainnya dari negara tersebut bisa melenggang bebas tanpa label halal.

“Standar halal Indonesia tetap terjaga dan tidak ada pelonggaran aturan yang membiarkan produk Amerika masuk tanpa pengawasan kehalalan,” tegas pihak BPJPH melalui keterangan resminya.

 Asal Mula Isu: Perjanjian Dagang RI-AS

Isu ini mencuat menyusul pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026. Keduanya menandatangani dokumen bertajuk “Agreement toward a new golden age Indo-US alliance”.

Dalam salah satu klausul perjanjian dagang (Agreement on Reciprocal Trade), terdapat poin mengenai upaya pengurangan hambatan administratif bagi produk manufaktur AS, seperti kosmetik dan alat kesehatan. Hal inilah yang kemudian disalahtafsirkan oleh sebagian pihak sebagai penghapusan kewajiban sertifikasi halal.

 Mekanisme Kerja Sama Internasional (MRA)

Meskipun ada upaya penyederhanaan birokrasi, BPJPH menekankan bahwa produk luar negeri tetap wajib bersertifikat halal melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA).

Melalui mekanisme ini, BPJPH mengakui sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diverifikasi dan menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia. Beberapa lembaga di Amerika Serikat yang telah diakui kredibilitasnya antara lain:

  • IFANCA (sudah menerapkan sistem halal sejak 1974)
  • ISA
  • ISWA
  • Halal Transaction of Omaha (HTO)

Tetap Fokus pada Target Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH memastikan bahwa kerja sama internasional tidak akan menggugurkan aturan nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kebijakan sertifikasi tetap konsisten menuju target Wajib Halal Oktober 2026.

Target ini berlaku menyeluruh bagi semua produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor.

Singkatnya, pemerintah melalui BPJPH dan Sekretariat Kabinet telah memastikan bahwa standar halal Indonesia tetap terjaga dan tidak ada pelonggaran aturan yang membiarkan produk Amerika masuk tanpa pengawasan kehalalan. [AF]