Pansus, Penyidik & KPK

by
Agun Gunandjar. Foto WP/Ahmad Zuhdi

Brigjen Pol Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus, karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR.

Wartapilihan.com, Jakarta –Kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman memenuhi undangan Tim Pansus Angket DPR menuai pro dan kontra terutama dari pejabat internal (PI) lembaga anti rasuah tersebut.

Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, proses penegakkan aturan internal tetap ditegakkan dengan melihat fakta dan temuan di lapangan, apakah melanggar hukum atau tidak.

“Tentu proses-proses klarifikasi, pemeriksaan dan pengumpulan informasi perlu dicek terlebih dahulu. Kami tidak ingin buru-buru mengambil keputusan. Kami akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang,” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Selain itu, dia menjelaskan, bahwa di KPK hanya dikenal istilah penyidik KPK. Penyidik tersebut dapat berasal dari berbagai unsur. Mulai dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan juga PNS melalui proses rekrutmen yang dilakukan KPK. Penyidik terpilih akan semaksimal mungkin melakukan tugas yang diberikan Undang-Undang.

“Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin mempengaruhi atau memperlambat gerak KPK dalam menangani kasus e-KTP, kami pastikan itu tidak akan berhasil. Karena kami terus maju dalam penanganan kasus ini. Termasuk kasus-kasus lain seperti BLBI, kasus-kasus di daerah dan juga operasi tangkap tangan kita lakukan secara maksimal,” ungkapnya.

Sebelumnya, pasca persidangan Miryam S Haryani, Dirdik juga sudah diklarifikasi dan diperiksa oleh pengawas internal. PI mendapati ada bantahan-bantahan yang disampaikan. Namun DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) belum ke arah sana. Sebab, kata Febri, apabila sudah bicara sanksi artinya sudah bicara kesimpulan dari hasil pemeriksaan. Sementara prosesnya masih berjalan.

“Kita masih butuh mengklarifikasi dan mengumpulkan fakta-fakta terlebih dahulu agar keputusannya nanti bisa fair bagi orang-orang yang terkait pemeriksaan ini, ataupun terutama untuk kepentingan kelembagaan KPK,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar menuturkan,  tidak ada usaha untuk memecah-belah  KPK dengan DPR dengan dipanggilnya Dirdik KPP. Menurutnya, seseorang (penyidik KPK dari Kepolisian) yang berada dalam tatanan birokrasi, tidak usah lagi meminta izin terhadap Polri.

Bahkan rencananya, Pansus Angket KPK, kata Agun, akan mengundang penyidik KPK sebelum 28 September dengan materi yang berbeda. Dia ingin KPK  dalam menjalankan kewenangannya tidak menimbulkan polemik.

“Justru angket ini hadir untuk mengatasi polemik, tidak akan ada angket kalau tidak ada polemik. Kewajiban kami memanggil, itu hak dia kalau tidak ingin hadir,” ujarnya.

“Bagaimana dengan Keabsahan pansus?,” tanya seorang wartawan. “MK (Mahkamah Konstitusi) itu sebuah proses, yang tentunya angkutan umum di tengah jalan tidak mungkin berhenti,” jelasnya.

Secara terpisah, mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua urun bicara terkait sikap Dirdik KPK Aris Budiman yang  menghadiri undangan Pansus KPK tanpa seizin pimpinan. Menurut dia, tindakan jenderal bintang satu itu telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), Kode Etik dan melanggar Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Dia meminta PI (pejabat internal) memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan under estimate, yang akhirnya menjadi preseden buruk lembaga pemberantasan korupsi.

“Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap Dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya,” saran dia.

Aktivis PTDI Tg. Priok itu menjelaskan, bahwa setiap polisi dan jaksa yang ditugaskan di KPK, maka untuk sementara mereka di purna tugaskan dari instansinya masing-masing.

“Jadi selama di KPK, seorang anggota polri dan jaksa, bukan anggota polisi atau jaksa, tetapi mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK,” tutupnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *