Yunahar Ilyas: Memilih Berdasarkan Agama Konstitusional

by
Prof Yunahar Ilyas ketika menemui media seusai menjadi saksi ahli. Foto: Eveline/Warta Pilihan

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, MA dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, Selasa (21/2). Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan sistem demokrasi modern tidak mempersempit kepemilihan berdasarkan agama.

“Sistem demokrasi modern memperbolehkan primordialisme, apakah partai, agamanya, alumni kampus, menurut saya itu tidak ada masalah. Memilih berdasarkan agama tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan justru akan memperkuat kesatuan Republik Indonesia,” ujar Yunahar.

Menurutnya, memilih berdasarkan agama merupakan sesuatu yang absah dalam lingkup demokrasi. Pasalnya, umat muslim tidak menuntut dibuatkan undang-undang bahwa non-muslim tidak diperbolehkan menjadi pemimpin, melainkan memilih berdasarkan keyakinannya.

“Apakah yang terbaik satu kampung, urusan dia. Satu kampus, urusan dia. Satu agama sepenuhnya urusan dia. Yang tidak dibolehkan apabila umat Islam menuntut dibuatkan Undang-undang tidak boleh non-muslim jadi pemimpin, baru itu melanggar ketentuan,” papar Guru Besar Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Menurut dia, pemaknaan kata ‘aulia’ dalam surat Al-Maidah 51 dijelaskan sebagai pemimpin yang bersifat struktural. Maka tidak masalah jika non-muslim menjadi pemimpin asalkan bukan dalam bidang struktural, melainkan pada bidang profesional atau bidang yang tidak dipilih masyarakat secara umum.

“Struktural adalah pemimpin yang dipilih, seperti presiden dan wakil presiden, gubernur dan DPR. Kalau menteri kan enggak dipilih. Jadi tidak pernah mempersoalkan menteri non-muslim,” tegas ulama kelahiran Sumatera Barat ini.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok menyatakan keberatannya atas kesaksian Yunahar. Pasalnya, Yunahar menjabat sebagai wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atas dasar itu, pihak Ahok menilai Yunahar tidak akan objektif. “Kami anggap tidak bisa netral karena dari MUI,” kata kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Sontak, keberatan ini mengundang protes dari kader Muhammadiyah. Sekretaris PP Muhammadiyah, Pedri Kasman, merasa tersinggung dengan cara-cara pihak Ahok dalam persidangan yang dinilai merendahkan ulama.

“Mereka seharusnya menjunjung tinggi etika dan menghormati ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian semestinya materi itu yang dibantah,” tukasnya dalam siaran persnya, Selasa (21/2). Pedri menilai kuasa hukum Ahok sudah kehilangan akal melalukan pembelaan. “Mereka mencari-cari celah untuk bermanuver,” ujarnya.

Sebelumnya, di ruang persidangan, Yunahar sudah menjelaskan bahwa ia hadir sebagai perwakilan dari Muhammadiyah, bukan dari MUI.

“MUI bukan federasi forum-forum Islam. MUI hanya forum silaturahmi ormas-ormas Islam. Saya dipanggil untuk mewakili PP Muhammadiyah, bukan dari MUI. Keduanya adalah hal yang berbeda,” ujar Yunahar.

Reporter: Eveline Ramadhini